banner 728x90

Polsek Krembangan Amankan Dua Pria di Sawah Pulo SR saat Asyik Nyabu dalam Kamar

Img 20241004 Wa0002
banner 120x600

 

WMC|| Tanjungperak – Saat asik Nyabu dua pria di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo SR gang 4, Surabaya, Digerebek anggota Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka yakni, YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya, mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (03/10/2024).

Suroto menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli dari seseorang MS (DPO) kemudian dikonsumsi sendiri di tempat tersebut. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(gat)