banner 728x90

Kasus Dugaan Pungli Pelepasan HPK di Tapung Raya Mulai Mencuat, Diduga Ketua Koperasi Terlibat

Screenshot 2024 1015 093212
banner 120x600

Kampar Riau, Wartamerdeka.com – Sungguh sangat disayangkan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Tapung Raya Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang seharusnya gratis, tetapi kenyataan nya masyarakat dibebankan biaya yang cukup besar.

Masyarakat dibebankan biaya sekitar Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000 untuk satu hektar. Masyarakat yang merupakan daerah Transmigrasi terdiri – dari beberapa Desa Tapung Raya tersebut menjadi korban karena lahan mereka masuk kedalam HPK karena diduga kesalahan Pemerintah.

Salah seorang masyarakat Tapung Raya yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Tapung Raya, Selasa (15/10/2024) dengan tegas mengatakan, kebun sawit masyarakat yang akan dilepaskan dari kawasan HPK membayar yang cukup besar melalui koperasi.

Diterangkan nya lebih lanjut, program Pemerintah melalui kementerian untuk melepaskan lahan milik masyarakat dari HPK dengan program Kegiatan PPTPKH (Penyelesaian Penguatan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan).

Program tersebut didanai oleh Negara melalui Kementerian terkait dan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis untuk melepaskan kebun masyarakat dari kawasan HPK.

Kalau ada pihak – pihak yang terlibat untuk memungut biaya untuk melepaskan kebun milik masyarakat dari kawasan HPK dan hal tersebut sudah termasuk pungutan liar (Pungli).

Diterangkan nya lebih lanjut, kita mendapat informasi bahwa masyarakat di beberapa Desa Tapung Raya melakukan pengurusan pelepasan kebun masyarakat dari kawasan HPK melalui Salah Satu organisasi Yang Cukup familiar di Riau.

Kita menduga oknum organisasi Tersebut mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari kegiatan Pungli tersebut. Seharusnya pihak organisasi membantu masyarakat dan bukan sebaliknya mencari keuntungan dari kesempitan masyarakat, serunya.

Salah seorang masyarakat Tapung Raya yang tidak mau disebut namanya juga mengatakan, kami dipungut biaya ada yang 50rb sampai Rp.86.000 setiap bulan untuk biaya pelepasan kawasan HPK. Pungutan dilakukan oleh koperasi dan sudah berjalan dari bulan April 2024 dan sampai bulan ini.

Kami ditetapkan biaya untuk setiap anggota sekitar Rp.1.500.000 Sampai 2,000,000 untuk pengurusan pelepasan kawasan HPK. Kami membayar nya setiap bulan melalui koperasi ada yang 50rb dan ada juga Rp. 86.000,

Untuk menanggulangi biaya pelepasan kawasan HPK salah satu perusahaan sawit meminjamkan uang kepada kami/masyarakat melalui koperasi dan uang tersebut diduga telah dibayarkan semuanya melalui salah satu organisasi.

Sekarang ini, kami/masyarakat hanya membayar cicilan setiap bulanya ada yang 50rb dan ada juga Rp. 86.000 melalui koperasi. Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami ini pungkasnya.(Tim)

*Bersambung