Breaking News
Jalan Raya GELAP..!! Masyarakat Dusun Penengahan Keluhkan Lampu (PJU) Yang Mati Berbulan-bulan Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red)
banner 728x90

Gawat..!! Puluhan LSM Dan Ormas Laporkan KPU Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra ke Bawaslu

Img 20241104 Wa0130
banner 120x600

Pesawaran Lampung — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di Bumi Andan Jejama, kembali melaporkan Calon Bupati nomor urut 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran.

Randy Septian, salah satu perwakilan pelapor mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu telah keluar, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Cabup nomor urut 1 dan KPU, pihaknya melanjutkan perkara tersebut dengan tindak pidananya.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 dan KPU ini masuk dalam tindak pidana, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, setiap orang yang karena jabatannya sengaja menghilangkan hak ataupun meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan pasal 7 dan 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 96 bulan,” kata dia, Senin 4 November 2024.

Menurutnya, berdasarkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu, pihak Bawaslu minta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memverifikasi ulang terkait ijazah paket C atau keseteraan Cabup Aries Sandi.

“Setelah Bawaslu menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, pihak Bawaslu meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi, dengan adanya rekom untuk memverifikasi ulang tersebut. Saya menilai pencalonan Aries Sandi sudah gugur, karena berdasarkan jadwal, waktu untuk verifikasi berkas sudah habis,” ujarnya.

“Namun, setelah kami mendengar putusan ini, kami melihat pelanggaran pidananya tidak masuk, makanya kami datang kembali ke Bawaslu untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan gampangnya meloloskan calon,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan, bahwa untuk laporan yang pertama sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah di umumkan kepada para pelapor.

“Kita juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan kroscek lagi terkait berkas salah satu Calon,”

Dirinya menjelaskan, untuk hari ini masyarakat yang tergabung dalam LSM kembali melaporkan terkait dugaan tindak pidananya Calon Bupati nomor urut 1 Aries Sandi dan KPU Kabupaten Pesawaran.

“Laporan sudah kita terima, kita akan pleno kan bersama pimpinan dan kita lihat dulu apabila laporan tersebut ada unsur-unsur pidananya akan kita bawa ke Sentra Gakkumdu dan melakukan pembahasan bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Disinggung terkait seberapa yakin Gakkumdu bisa menyelesaikan laporan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak yakin.

“Tidak ada alasan untuk tidak yakin, selama bukti, saksi itu terpenuhi dan peristiwa itu memang ada, ya akan kita selesaikan sampai tuntas,” pungkasnya.

Fauzi BN”Rilis FMPB”