banner 728x90

Ibu Dampingi Anak Datangi LBH Atas Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Lapor ke Polres Jakarta Utara Hingga Visum

Screenshot 2024 11 13 12 26 44 68 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Minggu,10 november 2024

JAKARTA|wartamerdeka.com – Setelah kami konfirmasi Direktur LBH JSB Indonesia ibuAdv.YosiRustiani S.H M.H di kantor nya Jalan Gading Griya Raya no 24 Sukapura.

Setelah mendalami kasus tersebut Pihak LBH JSB Indonesia sudah berupaya mediasi selaku Pihak Kuasa dari korban (AR) dengan keluarga Terlapor (RA) namun tidak ada hasil kesepakatan.

Pada hari selasa,15 oktober 2024, sekira Pkl 11.00 wib Tim LBH JSB Indonesia yang di pimpin oleh Adv.Yosi Rustiani S.H M.H mendampingi korban dan Ibunya berangkat ke SPKT Polres jakarta utara yang langsung di arahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kasus ini merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/1623/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, sampai dengan Pkl 17.00 wib Tim LBH JSB Indonesia di antar oleh Penyidik unit PPA dan didampingi juga oleh Tim URC, korban (AR) menjalani proses Visum di RSCM (Rumah sakit cipto mangunkusumo) jakarta pusat hingga pkl 23.00 wib.

”Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak unit PPA Polres Jakarta Utara dan Terlapor berinisial (RA) akan dipanggil lebih lanjut oleh unit PPA Polres Jakut ” Ujar ibu Yosi.
Pada hari Selasa,29 Oktober 2024
Menurut keterangan dari korban (AR) berkenalan dengan pelaku berinisial (RA) melalui sosial media “instagram” hingga menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 18 bulan.

Proses BAP orang tua korban (AR) di lakukan terpisah pada hari Rabu 30 Oktober 2024.

”Kami harapkan kepada semua orang tua yang sayang terhadap putra putri nya mari kita jaga bersama di lingkungan maupun kalangan teman-teman nya di mana anak kita sering bermain, karena 70% perilaku anak kita ini dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, sekolah dan tempat tinggal”, Tutup Ibu Yosi.

Penulis|Bachriagam/wnd
Editor|Manwen.Wmc