banner 728x90

Tabungan 407 Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank di Malang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Img 20241115 Wa0479
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Seorang nasabah Bank di Malang, bernama Iswati, melaporkan hilangnya uang senilai lebih dari Rp404 juta dari rekeningnya dalam kondisi rekening terblokir. Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perbankan.

Iswati menjelaskan, awal kejadian pada 7 Juni ia terakhir kali melakukan transaksi tunai. Selama satu hari satu malam berikutnya, tidak ada aktivitas transaksi. “Namun, ketika ia mencoba mencetak mutasi rekening pada 9 Juni, saldo yang awalnya Rp 411 juta hanya tersisa Rp 4 juta. Dalam proses tersebut, rekeningnya sempat terblokir akibat salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.

Img 20241115 Wa0491

Meski demikian, pihak bank mengungkapkan bahwa uang keluar melalui nomor rekening dan nomor ponsel milik Iswati. Ia membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa rekeningnya berada dalam kondisi terblokir saat transaksi-transaksi mencurigakan itu terjadi.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Pada 12 Agustus, Iswati melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Pengacaranya mengidentifikasi potensi pelanggaran pidana, termasuk:

Img 20241115 Wa0500

1. Pasal 30 dan 36 UU ITE terkait akses ilegal.

2. Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, yang mencakup pencurian, penggelapan, dan penipuan.

3. Pasal 49 UU Perbankan, yang mengatur kewajiban perlindungan dana nasabah.

Selain jalur pidana, tim hukum juga mempertimbangkan gugatan perdata atas dasar wanprestasi, perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), serta tanggung jawab mutlak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami menduga ada tiga pelanggaran serius dalam kasus ini. Jika pidana tidak membuahkan hasil cepat, kami akan menempuh gugatan perdata terhadap BCA,” ujar kuasa hukum Iswati.

Pihak Bank dan Penyidikan

BCA, melalui perwakilan cabang Jalan Basuki Rahmat, Malang, telah membuka blokir rekening Iswati. Namun, hingga kini, pihak bank hanya memberikan janji untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tidak ada jawaban pasti mengenai mekanisme pencurian dana dari rekening yang diklaim berada dalam kondisi terblokir.

Img 20241115 Wa0501

Polda Jawa Timur telah memulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana dari rekening korban. Menurut penyidik, total ada 15 transaksi mencurigakan dengan tujuh penerima, beberapa di antaranya dilakukan ke rekening yang sama.

“Proses penyidikan membutuhkan waktu. Kami percaya kemampuan penyidik Polda untuk mengungkap kasus ini,” tambah pengacara Iswati.

Harapan Penyelesaian

Iswati berharap kasus ini menjadi pelajaran agar perbankan memperketat sistem keamanan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan data pribadi, khususnya akses ke rekening bank.

Kasus ini mencuat di tengah maraknya kejahatan siber dan pelanggaran perbankan yang melibatkan pencurian data serta transaksi ilegal. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku dapat menghadapi hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.(gat)