WMC|| Surabaya, Polrestabes Surabaya melakukan Gelar Press Release di halaman Mako Polrestabes Surabaya pada hari Senin 18 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina melakukan press release pengungkapan 3C Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya
AKBP Aris Purwanto memaparkan” terkait dengan pengungkapan 3C Curat, Curas, dan Curanmor jadi Menindaklanjuti perintah Bapak kapolrestabes Surabaya untuk menciptakan dan memberi rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berkomitmen jadi periode 17 Oktober 2024 sampai 17 November 2024 telah melakukan pengungkapan terhadap 77 kasus dengan 62 tertangkap yang terdiri dari Curat 6 kasus, Curas 16 kasus dengan 15 tersangka, Curat kasus dengan 9 tersangka dan curanmor 55 kasus.”paparnya
Lebih lanjut AKBP Aris menjelaskan ” modus Curat mereka dengan cara memanjat pagar dan juga merusak gembok pintu dan jendela kemudian cara merampas menarik barang dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, Modus operandi di Curanmor dengan menggunakan Kunci T atau kunci palsu dan juga ada beberapa kunci yang nempel atau yang nyantol dan pakai magnet.
“Selanjutnya Barang bukti yang berhasil kita amankan sepeda motor sebanyak 18 unit yang hadir di sini 15 unit karena 3 kondisi rusak kemudian handphone 5 unit dan senjata tajam atau golok 22, Kunci T 10 buah dan magnet, obeng satu buah tas dompet satu buah anak kunci 3 buah, TKP kebanyakan dilakukan 36 kasus di pemukiman dan di jalan.”Jelasnya
AKBP Aris mengatakan Untuk para tersangka dijerat dengan pasal kasus pencurian dengan pemberatan itu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan terkait dengan Curas 365 dengan ancaman paling lama 9 Tahun,”Katanya
Himbauan bagi warga Kota Surabaya AKBP Aris Menyampaikan,”kami sampaikan terkait dengan komitmen bapak Kapolres memberikan rasa aman dan menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kita akan menindak kerja terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan ataupun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.”Pungkasnya(gat)