WMC|| Surabaya Medukung Program Asta Cita yang jadi Implentasi Presiden RI Prabowo Subianto, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.
Kali ini, Operasi pemberantasan Narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Pasar Kedungrejo RT 003 RW 001, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 02 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB.
Selain mengamankan tersangka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kompol Suriah Miftah Mengatakan Bahwasanya Tersangka yang diamankan adalah AFF alias S BIN B (ALM) (23), warga setempat, yang bekerja sebagai Supeltas. Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika dan alat pendukung aktivitas peredaran. Barang bukti yang disita antara lain
1 (satu) butir pil berwarna krem berlogo Channel dengan berat netto ± 0,303 (nol koma tiga nol tiga) gram, ½ (setengah) butir pil berwarna biru berlogo LV dengan berat netto ± 0,199 (nol koma satu sembilan sembilan) gram,
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,026 (nol koma nol dua enam) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram; 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 13,507 (satu tiga koma lima nol tujuh) gram; 4 (empat) bendel klip plastic.
k. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik; Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) buah tas slempang warna hitam bermotif daun. 1 (satu) buah kotak permen Frozz.
1 (satu) buah kaleng permen Kiss. 1 (satu) buah HP OPPO Warna Ungu A3S
Setelah itu Kompol Suriah Miftah mengintrogasi tersangka dan pengakui bahwa narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Y (DPO), sabu dari P (DPO), dan ganja dari F (DPO). Barang-barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka diketahui telah melakukan transaksi secara rutin dengan jadwal pembelian narkotika jenis sabu hingga tiga kali seminggu, ekstasi dua kali seminggu, dan menerima ganja sebanyak tiga kali.
Menurut Kompol Suriah Miftah bahwasannya dalam mencapai keuntungan finansial yang didapatkan tersangka dari peredaran narkotika diakui sebesar Rp 300.000 untuk sabu, Rp 100.000 untuk ekstasi, serta Rp 500.000 per kilogram ganja. Selain keuntungan materi, tersangka juga mendapat imbalan berupa konsumsi narkotika gratis.
Sehingga tersangka AFF Atas perbuatan Tindak Pidananya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus cari keberadaannya Para pelaku lainnya yang berstatus DPO, ” Pungkas Surya miftah(gat)