Breaking News
Jalan Raya GELAP..!! Masyarakat Dusun Penengahan Keluhkan Lampu (PJU) Yang Mati Berbulan-bulan Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red)
banner 728x90

Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar

Img 20250111 Wa0045
banner 120x600

KAMPAR, Wartameedeka.com – Mantan Pejabat Kepala Desa (Kades) Desa Indra Sakti Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau Tekad Sudah di Panggil Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Untuk Meminta Keterangan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti, Tetapi Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar.

Hal ini di benarkan Kejaksaan Negeri Kampar, Bapak Sapta Putra, S.H.,M.Hum Melalui Kasi Pidsus Marthalius Mengatakan.

“Iya Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Sudah kita Panggil, tetapi Belum ada kehadiran nya dan Konfirmasi Sampai Sekarang,” Ujarnya Marthalius Jum’at 10 Januari 2025.

Selanjutnya Wartawan mempertanyakan Kapan lagi pemangilan mantan kepala Desa Indra Sakti Tekad, dan kalau seandainya Mangkir lagi dan ada tidak upaya pihak Kejari Kampar Penjemputan paksa.

Lanjut di terangkan oleh Marthalius, Minggu depan akan di panggil lagi mantan kades Desa Indra Sakti Tekad, dan lihat nanti sperti apa faktanya. dan di Konfirmasi dulu Ke Kades terkait Pemanggilan Ybs. Pastinya sesuai aturan Hukum Acara yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dapat dijemput secara paksa dan Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penjemputan paksa harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup,” Pungkasnya. (TIM)