Breaking News
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red) Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan
banner 728x90

Kejati Jatim Terapkan Denda Damai pada Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Img 20250124 Wa0000
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II atas perkara dugaan tindak pidana Perpajakan yang melibatkan dua tersangka, yakni IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Kamis (23/1).

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan yang dilakukan PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari hingga Agustus 2019.

Img 20250124 Wa0003

Perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

PT Elite Paper Indonesia, yang memiliki pabrik di Purwakarta dan kantor terdaftar di Gresik, telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2016.

Sebagai wajib pajak, perusahaan ini memiliki berbagai kewajiban, termasuk pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Img 20250124 Wa0002

Namun pada tahun 2019 ditemukan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas yang diterbitkan tidak dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tindakan yang merugikan negara ini dilakukan melalui berbagai cara. Tersangka DJ diketahui menunjuk IS, karyawan di salah satu perusahaan miliknya, sebagai Direktur PT Elite Paper Indonesia dan Tersangka JD juga memberikan arahan agar laporan pajak perusahaan tidak dilaporkan secara benar.

Selain itu, dana yang diperlukan untuk membayar PPN kurang bayar tidak disediakan oleh Tersangka JD, meskipun faktur pajak telah diterbitkan dengan ditandatangani oleh Tersangka IS kepada lebih dari 30 mitra perusahaan.

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok kurang bayar dan denda sebesar Rp 2,3 miliar.

Namun, penyetoran ini baru mencakup sebagian dari kewajiban keseluruhan yang dapat dikurangkan sebagai pembetulan pajak.

Menurut perhitungan ahli perpajakan, masih terdapat kerugian pada pendapatan negara yang mencapai Rp 1.299.611.331,-

Kemudian kedua tersangka berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran terhadap kerugian pada pendapatan negara tersebut yang mencakup pembayaran kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali dari nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana ketentuan Pasal 44 B ayat 2 huruf b sehingga total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 3.898.833.993,-

Pada tanggal 12 November 2024 terdapat pembayaran Sanksi Administratif berupa Denda yang dilakukan oleh Tersangka IS sebesar Rp 2.898.833.993,-

Sehingga masih terdapat Kerugian pada Pendaptan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara membagi kerugian pada keuangan negara tersebut berdasarkan proporsi peran kedua pihak dalam rangka upaya penyelesaian perkara dengan denda damai sehingga Penghentian Penyidikan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 44B UU KUP sebagai berikut :

1. Johan Darsono, sebagai pemilik dan pengendali utama kebijakan strategis perusahaan, bertanggung jawab atas 58,33% dari total kerugian yaitu sebesar Rp. 583.333.333,-

2. Indra Suryawan, yang menjalankan peran sebagai pelaksana teknis perpajakan, bertanggung jawab atas 41,67% dari total kerugian yaitu sebesar Rp 416.666.667,-

Selanjutnya setelah dilaksanakannya proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik, Tersangka JD dan IS telah melakukan pembayaran atas sanksi administrasi berupa kekurangan kerugian pendapatan negara masing-masing yaitu Johan Darsono sebesar Rp 583.333.333,- dan Indra Suryawan sebesar Rp 416.666.667,-

Dengan dilakukannya pembayaran kerugian pada pendapatan negara pada tahap penyidikan oleh kedua tersangka sebelum dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, dapat dipandang sebagai upaya Penuntut Umum untuk meningkatkan pendapatan negara (PNBP) melalui denda damai dalam tindak pidana di bidang Perpajakan.

Hal itu sesuai Ketentuan Pasal 44B ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, maka terhadap penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, dihentikan oleh Penuntut Umum.

Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa upaya penyelesaian perkara dengan denda damai ini merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan mendorong Wajib Pajak lain untuk patuh pada peraturan perpajakan.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Kejati Jatim juga mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. @red./gat