banner 728x90

Razman Arif Nasution Terindikasi Lakukan CONTEMPT OF COURT

Screenshot 2025 02 08 20 01 22 35 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Jakarta|wartamerdeka.com — Perilaku atau tindakan Razman Arif Nasution di dalam persidangan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Hotman Paris tidak mencerminkan Razman sebagai Pengacara. Dari sini, Kita melihat ternyata Razman Arif Nasution tidak paham Hukum Acara dan tidak paham tata tertib persidangan.

Perbuatan Razman Arif Nasustion menimbulkan konsekuensi hukum dan Hakim harus memutus maksimal, berarti dalam kasus ini 6 (enam) tahun penjara harus diputus.

Di dalam KUHP baru, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur terkait tindakan ini. Hal tersebut diatur dalam Bab VI tentang tindak pidana terhadap proses peradilan, yang terdiri dari: penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, perusakan gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan persidangan, dan pelindungan terhadap saksi dan korban.

Pasal 217 KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga minggu dan denda maksimal Rp1.800,00.

Perbuatan dari Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan contempt of court. Perbuatan Razman membuat gaduh apalagi menghalangi proses persidangan, proses peradilan itu ada ancaman pidananya dan ini harus dipisah.

Misalnya Hakim memutus 6 (enam) tahun penjara dalam perkara itu, nah dugaan yang bikin gaduh atau menghalangi proses peradilan ini, itu merupakan pidana yang terpisah, dengan ancaman pidananya 3 (tiga) minggu. Artinya, boleh misal diputus 6 (enam) tahun nanti disidangkan lagi ditambah lagi 3 (tiga) minggu itu boleh.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini cukup ringan dan hukum acara pemeriksaannya pun cukup dengan hukum acara singkat saja. Ancaman hukuman ini mungkin ringan bagi masyarakat, tetapi bagi penegak hukum dan advokat ini merupakan suatu perbuatan yang tercela yang dapat meruntuhkan wibawa pengadilan dan advokat yang konon katanya merupakan profesi yang mulia (officium nobile).

Selain dapat diancam dengan hukuman pidana, tentunya membawa kasus ini ke Dewan Etik Advokat sangat penting dan harus segera dilakukan agar profesi yang mulia ini terjaga kemuliaannya.

Editor.ManWen.Wmc