WMC|| Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (8/5/2025) sore.
Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. Supriadi, Desa Banaran.
Hasilnya, petugas mengamankan satu tersangka berinisial PG (47), warga Jl. A. Yani No. 45, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
“Satresnarkoba berhasil menangkap PG saat berada di halaman Bank Jatim KCP Kertosono. Barang bukti sabu kami temukan di saku celana tersangka,” tegas Kapolres Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram, satu pipet kaca, alat hisap sabu, korek api, serta satu HP Oppo A1K warna hitam yang ditemukan di rumah tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang asal Kabupaten Jombang, berdasarkan keterangan yang saat ini sedang didalami.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Tersangka PG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(gat)