Pesawaran Lampung – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01 Supriyanto – Suriansyah, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan secara meluas oleh pihak lawan saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Tim kuasa hukum Paslon 01 Yopi Hendro, menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintahan di tingkat bawah, termasuk kepala pekon dan ketua RT.
“Bukti-bukti yang kami serahkan menunjukkan adanya pola yang sistematis dan terencana. Ini bukan pelanggaran biasa. Kami menduga kuat adanya pelanggaran TSM, yang berdasarkan regulasi bisa menjadi dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon,” ujarnya.
Yopi menyebut bahwa laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor registrasi 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025 di Bawaslu Lampung.
Ia menambahkan, laporan serupa sebenarnya pernah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, namun tidak ditindaklanjuti lantaran dianggap belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi dapat bertindak objektif dan profesional demi menjaga marwah dan integritas Pilkada Pesawaran,” kata Yopi.
Untuk memperkuat laporan tersebut, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli yang pernah menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan mendatang.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan. Kami juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi jalannya proses ini,” pungkasnya. (Red)