banner 728x90

Pria Paruh Baya di Jebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo ;Terkait Cabuli gadis dibawah Umur

Incollage 20250527 204426734
banner 120x600

WMC|| Sidoarjo,-Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka tercatat masih sebagai tetangga korban di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tersangka kasus dugaan pencabulan itu adalah RD (48) yang selama ini bekerja di CV Gemilang beralamatkan
di Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

“Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Senin (26/05/2025) sore.

Fahmi menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Berdasarkan keterangan korban Melati (14) tahun, saat itu dirinya membeli mie instan dan berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka, yang lagi duduk – duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk ke dalam rumah.

“Karena korban sudah mengenal tersangka tidak curiga. Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian baju korban dilepas dan disuruh menghisap kemaluan tersangka hingga mengeluarkan cairan. Setelah hasrat tersangka tercapai, korban disuruh pulang,dan berpesan jangan bilang ke ibumu,” ungkap Fahmi.

Kasus ini terungkap saat bibi korban mendapat informasi dari korban mengenai perbuatan tersangka terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih detail, korban akhirnya mengaku dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka itu.

“Nah, atas kejadian itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

“Dalam kasus ini penyidik Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, seprai dan sarung dari rumah tersangka,” jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini, pidana penjara maksimal 15 tahun. Petugas (Polresta Sidoarjo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.(gat)