Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

Img 20250611 Wa0717
banner 120x600

WMC|| MOJOKERTO – Polda Jawa Timur mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pelayanan pemenuhan Gizi bagi para pelajar.

Sejak Senin (9/10) hingga Selasa (11/6) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Polda Jatim menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar sekolah-sekolah di berbagai jenjang.

Tak tanggung-tanggung, setiap harinya 2.872 porsi makanan bergizi langsung didistribusikan, mulai dari tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA sederajat.

Pemandangan keceriaan pun langsung terekam jelas di wajah-wajah polos para siswa dan siswi.

Mereka tampak antusias menyambut hidangan yang disajikan.

Respon positif pun datang dari Kepala Sekolah SDN Sidomulyo 1,Kasdi, S.Pd salah satu penerima manfaat, menyampaikan apresiasi mendalam.

“Terima kasih banyak Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Jatim. Kami senang sekali dengan kegiatan ini dan semoga MBG ini benar-benar bermanfaat bagi siswa-siswi kami,” tuturnya, Selasa (10/6).

Sementara itu Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo mengatakan Program MBG ini bukan sekadar bagi-bagi makanan, namun wujud nyata kepedulian Polda Jatim terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

“Dapur SPPG berlokasi di area SPN Polda Jatim, seluruh personel SPN Polda Jatim siap mengawal demi kelancaran suksesnya pelaksanaan MBG sesuai amanah dari Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim,” ujar Kombes Agus.

Kepala SPN Polda Jatim itu berharap asupan gizi yang cukup bisa mendorong tumbuh kembang optimal anak-anak, meningkatkan konsentrasi belajar, dan tentu saja, membuka jalan bagi prestasi gemilang.

Ia menegaskan, SPPG Polda Jatim tak main-main soal kualitas dan keamanan pangan.

Kombes Agus menerangkan, sebelum didistribusikan seluruh proses produksi MBG di dapur SPPG Polda Jatim melewati standar ketat.

“Tim Biddokkes Polda Jatim kami libatkan langsung melakukan food safety untuk memastikan setiap porsi makanan yang sampai ke tangan pelajar layak dan higienis,” kata Kombes Pol Agus usai membagikan makanan bergizi ke pelajar.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kegiatan itu adalah komitmen serius Polda Jatim agar MBG tidak hanya bergizi, tapi juga aman dikonsumsi.

“Kegiatan produksi dan pendistribusian MBG ini dilakukan setiap hari, menunjukkan konsistensi Polda Jatim dalam mendukung gizi anak bangsa,” pungkas Kombes Abast. (gat)