Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Minta Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Img 20250613 Wa0306
banner 120x600

WMC|| JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk terus mengoptimalisasikan pelayanan ke masyarakat. Menurutnya, penguatan itu salah satunya bisa dilakukan dengan memperkuat digitalisasi.

“Di satu sisi pelayanan-pelayanan publik terkait dengan kegiatan Regident, ini betul-betul juga ke depan akan semakin baik, digitalisasinya diperkuat sehingga kemudian pelayanannya akan semakin mudah,” kata Sigit.

Lebih dalam, Sigit menekankan, seluruh jajaran Korlantas Polri harus melakukan perbaikan. Personel Polantas, kata Sigit harus mampu menjawab tantangan dewasa ini demi semakin mendapatkan kepercayaan publik.

“Kemudian di satu sisi ada berbagai macam perbaikan yang tentunya kita harapkan untuk terus ditingkatkan. Baik dari sisi operasional pada saat dilaksanakan operasi-operasi khusus seperti operasi ketupat kemarin, maupun kegiatan-kegiatan rutin, pelayanan digitalisasi dan modernisasi,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, yang paling terpenting adalah, personel Polisi sabuk putih harus hadir di tengah masyarakat ketika membutuhkan bantuan. “Sehingga kemudian kehadiran dari seluruh jajaran anggota lalu lintas pada saat masyarakat membutuhkan ini betul-betul dirasakan,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memberikan penghargaan ke sejumlah Kementerian ikut serta bersinergi dengan Korlantas Polri terkait suksesi program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Baru saja kita melaksanakan kegiatan Rakernis Korlantas, di dalamnya tadi juga kita memberikan penghargaan kepada beberapa Kementerian terkait yang saat ini kita rasakan betul-betul memberikan sumbangsih yang sangat luar biasa dalam hal menjaga dan melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan program KamseltibcarLantas,” tutup Sigit.(gat)