Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

Img 20250613 Wa0485
banner 120x600

WMC|| SURABAYA – Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) di Jawa Timur (Jatim) turut merasakan berkah pada Hari Bhayangkara ke – 79.

Pasalnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim bersama Rumah Sakit Bhayangkara di seluruh satuan wilayah Polda Jatim menggelar Bakti Kesehatan gratis yang dimulai tanggal 8 Juni hingga 16 Juni 2025.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol.Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, M.M mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 79.

Kombes Pol M.Khusnan Marzuki menerangkan bakti kesehatan ini meliputi donor darah dan pemeriksaan kesehatan masyarakat khsusnya para pengemudi ojek online.

“Sementara hingga hari ini sudah ada lebih kurang 3597 driver Ojol dan 831 pendonor di beberapa wilayah yang sudah kami layani,” kata Kombes Pol M.Khusnan Marzuki, Jumat (13/6).

Dikatakan oleh Kabiddokkes Polda Jatim untuk layanan kesehatan meliputi Pemeriksaan Tensi,Pemeriksaan Gula Darah,Pemeriksaan Asam Urat dan Pemeriksaan Kolesterol.

Pada kegiatan tersebut, Biddokkes Polda Jatim juga membuka Konsultasi kesehatan umum dan Edukasi kesehatan serta pemberian Obat secara gratis.

“Kami juga membuka Konsultasi kesehatan umum dan Edukasi kesehatan serta pemberian Obat secara gratis,”terang Kombes Pol M.Khusnan Marzuki.

Ia mengatakan hingga saat ini kegiatan Bakti Kesehatan sudah dilaksanakan diantaranya wilayah Surabaya Raya melalui Rs. Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojo, Malang Raya melalui Rs. Bhayangkara Batu dan Kediri Raya melalui Rs. Bhayangkara Kediri.

Sementara itu untuk Kabupaten Lumajang melalui Rs. Bhayangkara Lumajang, Bondowoso melalui Rs. Bhayangkara Bondowoso, Bojonegoro melalui Rs.Bhayangkara Bojonegoro dan Tulungagung melalui Rs. Bhayangkara Tulungagung.

Sedangkan untuk Kabupaten Nganjuk Melalui Rs. Bhayangkara Nganjuk dan Kabupaten Pamekasan melalui Rs. Bhayangkara Pamekasan.

“Nantinya semua wilayah akan kita layani dengan melibatkan tenaga medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di wilayah setempat,” pungkas Kombes Pol M.Khusnan Marzuki.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dalam memperingati hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim akan fokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan.

Hal itu menurut Kombes Pol Abast sebagai bentuk implementasi pengabdian Polri dalam hal ini Polda Jawa Timur kepada masyarakat.

Kombes Pol Abast menegaskan, selain penegakan hukum, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polda Jatim akan terus berupaya semaksimal mungkin berkontribusi dalam hal kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan akan kita laksanakan untuk manyambut hari Bhayangkara ke -79,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengungkapkan kegiatan sosial kemasyarakatan itu juga bagian dari Polda Jatim dalam mewujudkan Polri yang Presisi mengabdi untuk masyarakat dalam rangka mendukung program prioritas Nasional yaitu Asta Cita. (gat)