Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Milad ‘Aisyiyah Ke-108 Tingkat Kab. Kampar, Berbagai Tokoh Ikut Hadir dan Berikan Apresiasi.

7542f22d45eead0df558f8b55ab4d77bd5d31b588cbf01ded2bdf70f28849b2c.0
banner 120x600

BANGKINANG KOTA, Wartamerdeka.com – Milad ‘Aisyiyah Tingkat Kabupaten Kampar Ke-108 Yang digelar di Aula Pondok Pesantren Mualimin Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis (12/6) berjalan meriah dan khidmat, berbagai tokoh ikut hadir dan memberikan apresiasi dan ucapan Milad Aisyiyah ke 108.

70c48afce177c71b2093117954219d33adaab237fa4afb874b2a1d179d0cb8bf.0

Diantaranya tokoh yang hadir diantaranya Anggota DPR RI Dapil Riau H. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc, MA.

 

Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan Selamat Milad Aisyiyah Ke-108, ia juga mengungkapkan apresiasi terhadap eksistensi organisasi perempuan yang tergolong tertua ini.

 

Asisyiah merupakan organisasi perempuan dari Muhammadiyah yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa, terutama pada bidang pendidikan maupun kemandirian dan kemajuan perempuan Indonesia.

 

“Kami sangat mengapresiasi pengurus Asisyiah Kampar dalam memberikan kontribusi serta eksistensi Asisyiah yang berkomitmen dalam kemajuan SDM Perempuan, Khsusunya di Kabupaten Kampar” Kata Syahrul Aidi Ma’azat.

 

Selain itu, sejalan dengan Anggota DPR RI, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kampar Ricana Djayanti Hambali mengatakan bahwa DWP Kampar sangat mendukung dan siap bersinergi terhadap berbagai program yang telah dijalankan oleh Asisyiah Kampar ” Kata Ricana Djayanti.

 

Sementara itu Ketua GOW Kabupaten Kampar Rani Repol yang hadir bersama dengan beberapa organisasi wanita yang tergabung dalam GOW Kabupaten Kampar, seperti Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar yang terwakilkan kepada Hj. Debbie Ricardo, SE. Dan selain itu tampak juga hadir perwakilan dari organisasi PP UMI, Salimah dan Al Hidayah Kabupaten Kampar, yang juga merypakan organisasi yang ada di bawah naungan GOW Kabupaten Kampar.

 

Ia mengatakan “Saya berharap dengan milad ini fungsi ‘Aisyiyah Kabupaten Kampar sebagai organisasi sosial keagamaan yang juga tergabung dalam GOW Kabupaten Kampar semakin mampu menjadi elemen yang bisa membangun moderasi dan toleransi. Itulah kenapa kami hadir di sini karena ingin menjalin tali silahturahmi dan ingin mengajak ‘Aisyiyah untuk ikut serta menjadi perempuan luar biasa yang bisa jadi juru kemajuan perempuan disemua lini” demikian dikatakan Rani Repol sapaan akrab Ketua GOW Kabupaten Kampar ini.

 

Dilansir dari tempat digelarnya acara ini, seperti yang disampaikan oleh Ketua ‘Aisyiyah Kabupaten Kampar Hj. Nur Asma, BA bahwa Milad kali ini mengangkat tema ” Memperkokoh Ketahanan Pangan Berbasis Desa Qaryah Thayibah Menuju Ketahanan Pangan” yang artinya ‘Aisyiyah memiliki tujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemnangunan desa berkemajuan, unggul, baik dan mencakup berbagai kehidupan.

 

Dalam kesempatan yang sama Ketua ‘Asyiyah Kabupaten Kampar sampaikan Apresiasi kepada seluruh undangan yang telah berpartisipasi pada Milad Aisyiyah ini, begitu dengan pengurus Aisyiyah Kabupaten Kampar dan disupport oleh pengurus Aisyiyah Kecamatan se Kabupaten Kampar, diharapkan semoga dengan kegiatan Milad ini dapat lebih meningkatkan Ukhuwah Islamiyah, menjalin tali silaturahmi serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Editor: AN