Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Mayor Amar Jabat Danyonif 511/DY, Danrem Untoro Tantang Tingkatkan Keberhasilan dan Prestasi Satuan

Img 20250613 Wa0760
banner 120x600

WMC|| Blitar, – Mayor Inf Amar Supratman resmi menjabat Danyonif 511/DY menggantikan Letkol Inf Virlani Arudyawan yang pindah tugas sebagai Dandodiklatpur Rindam V/Brawijaya.

Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto optimis, Amar akan mampu mengemban tugas barunya dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari pengetahuan dan pengalaman tugas yang telah dimiliki sebelumnya.

“Saya yakin dan percaya, berbekal pengetahuan dan pengalaman tugas yang pernah diemban sebelumnya, saudara (Amar) mampu melaksanakan tugas ini dengan baik dan lancar,” kata Pamen TNI AD itu dalam amanatnya pada upacara serah terima jabatan di Lapangan Yonif 511/DY, Kota Blitar, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya itu, keberadaan Amar diharapkannya juga akan mampu meningkatkan berbagai keberhasilan dan prestasi yang telah diraih Yonif 511/DY sebelumnya.

“Harapan besar di pundak saudara untuk mengemban tugas dan amanah mulia ini dengan penuh dedikasi dan loyalitas untuk meningkatkan keberhasilan dan torehan prestasi yang telah diraih oleh pejabat sebelumnya,” ujarnya.

Dihadapkan dengan kompleksnya tantangan tugas ke depan, Untoro pun menekankan agar jebolan Akmil 2007 senantiasa memelihara dan memantapkan terus profesionalisme prajurit Yonif 511/DY. Ini dilakukan supaya satuan itu senantiasa siap dan berhasil dalam setiap penugasan.

Tak ketinggalan, ia juga berpesan supaya Yonif 511/DY selalu mampu menjadi satuan kebanggaan Kodam V/Brawijaya yang keberadaannya selalu dicintai rakyat dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sedangkan kepada Virlani, Untoro memberikan apresiasinya atas segala dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Ia juga berharap, Virlani dapat mengembangkan segala kemampuan yang dimiliki untuk mengemban tugas di satuan yang baru.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Letkol Inf Virlani Arudyawan yang telah mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab jabatannya (Danyonif 511/DY) dengan penuh dedikasi dan loyalitas yang tinggi,” sebutnya.

“Manfaatkan dan kembangkan segala kemampuan yang saudara miliki untuk menjalankan tugas dan pengabdian di satuan baru nanti guna mendukung kemajuan organisasi TNI AD di masa yang akan datang,” lanjutnya.(gat)