Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti

Img 20250613 Wa0197
banner 120x600

WMC|| Jakarta – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Tim dari Mabes Polri melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan silaturahmi kepada para purnawirawan Polri. Salah satu kunjungan dilakukan ke kediaman Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti, yang merupakan Mantan Kapolri ke-23.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (13/6/2025) pukul 09.00 WIB di kediaman Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti, Jl. Bangka 11C, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Tim dipimpin oleh BJP Surya Kumara, S.H., M.H., selaku Kapuslitbang Polri sekaligus Ketua Tim Anjangsana.

Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, rombongan menyerahkan karangan bunga dan parcel buah sebagai simbol penghormatan dan bentuk perhatian Polri kepada para pendahulunya. Kegiatan juga diisi dengan bincang-bincang ringan serta sesi foto bersama.

“Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi wujud nyata rasa hormat dan terima kasih kami kepada para senior yang telah berjasa besar membangun institusi Polri. Kami ingin memastikan bahwa semangat dan pengabdian para purnawirawan tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan Polri ke depan,” ujar BJP Surya Kumara, S.H., M.H., dalam keterangannya di sela kegiatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran personel Mabes Polri dari berbagai satuan kerja, serta perwakilan dari Polsek Mampang, termasuk Kapolsek Mampang Kompol S. Aba Wahid Key, S.Sos., M.H., dan para bhabinkamtibmas di wilayah Pela Mampang.

Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat kebersamaan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79.(gat)