WMC|| Surabaya – Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya waktu kejadian pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
Tempat kejadian di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.
Korban berinsial AMFRP
pekerjaan Pelajar/mahasiswas, alamat Jl. Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.
Tersangka insial FR
umur 45 tahun alamat Dsn. Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang.
Barang bukti yang disita dari Korban :
1. 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah;
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah;
3. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
4. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian
Disita dari Tersangka,
1. 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA C 125R warna merah hitam dengan.
Kronologis pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, diketahui bahwa korban memarkir sepeda motor didepan rumah dan ditinggal masuk ke dalam rumah, lalu sekira pukul 14.30 Wib saat korban sedang berbicara dengan saksi dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat dan saat menengok ke kiri saksi melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain. Selanjutnya korban dan saksi langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling sehingga sepeda motor dijatuhkan dan pelaku langsung berusaha kabur, namun salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke polsek Semampir guna di proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana.
1. Pelaku Melakukan pencurian sebanyak 2 kali,
Yang pertama sekira bulan Juli tahun 2025 melakukan pencurin sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama insial B di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000-,
Yang kedua tanggal 09 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya dan tertangkap.
sedangkan berinisial B, yang diketahui sebagai paman dari FR, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
(gat)