banner 728x90

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Revlisi RUU Penyiaran Kemerdekaan Pers

Img 20240527 Wa0350
banner 120x600

 

Surabaya, Warta merdeka .com– Ketua DPW&DPC PWDPI JATIM memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Melalui Unjuk rasa didepan DPRD JATIM pada Senin Tgl 27 Mei 2024 Siang hari
Ketua DPW PWDPI menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah UndangUndang sejatinya merupakan hal yang biasa. Akan tetapi, menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
PWDPI bersama Rekan Insan PERS menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian PWDPI adalah sebagai berikut:
Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers
Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Disini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.Img 20240527 Wa0235

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

Pada dasarnya pers bekerja bukan j diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak semua manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak Asasi Manusia (wmc/gtt)