BALI – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, kembali melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum di Bali terkait penanganan kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Di hadapan Kapolda Bali dan Kapolresta, Parta menegaskan LPD bukan objek tindak pidana korupsi.
“Pak Kapolda, Kapolresta Bali, Adik-adik, saya ingin lagi menegaskan tentang bahwa LPD, kasus LPD, Lembaga Perkreditan Desa tidak bisa dimasukkan ke ranah korupsi. Saya sudah berulang-ulang menyampaikan,” kata Parta dalam video yang beredar.
1. LPD Tunduk Hukum Adat, Bukan UU LKM
Parta menekankan, secara yuridis LPD telah dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pasal 39 ayat (3) UU tersebut menyatakan LPD diakui berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU LKM.
Artinya, LPD bukan lembaga keuangan mikro di bawah OJK, melainkan lembaga keuangan milik Desa Adat.
2. Dana Pemprov 1988 Adalah Hadiah, Bukan Modal Negara
Parta meluruskan anggapan bahwa LPD adalah bagian dari keuangan negara karena pernah menerima bantuan pemerintah.
“Bahwa uang yang pernah diberikan sekitar tahun 1988 oleh Pemprov Bali sebesar Rp2,5 juta, ada Rp5 juta, ada Rp7 juta, sebagai stimulasi, sebagai hadiah untuk Lembaga Desa Adat, itu tidak bisa dikategorikan jadi modal, penyertaan modal,” jelasnya.
Setelah dana stimulan itu diberikan, pemerintah tidak terlibat aktif dalam pengelolaan dan tidak menerima bagi hasil keuntungan dari LPD. Sehingga tidak ada unsur kerugian negara.
3. Jika Disita, Uang Rakyat Hilang
Parta khawatir jika kasus LPD dipaksakan menjadi kasus korupsi, yang dirugikan justru krama desa adat.
“Kalau dibawa ke tindak pidana korupsi, nanti uang LPD ini akan disita, uang milik rakyat. Uang milik rakyat akan disita, lalu akan dibawa ke pendapatan negara bukan pajak. Cara menagihnya kembali ke kas Desa Adat? Pengembaliannya tidak bisa,” tegasnya.
Ia meminta agar kasus-kasus LPD yang saat ini sudah terlanjur ditangani di kepolisian dan kejaksaan dievaluasi.
“Harusnya tidak masuk ke kepolisian dan kejaksaan. Kalaupun masuk ke kepolisian, penggelapan. Tidak bisa dia dikategorikan tindak pidana korupsi yang asetnya disita,” tutup Parta.








