banner 728x90
Hukum  

Kajati Bali Soroti Aturan Pelaksana KUHAP Baru, Sarifuddin Sudding: Koordinasi Jadi Solusi

Anggota Komisi Iii Dpr Ri Syarifuddin Sudding Saat Mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi Iii Dpr20260927092718
banner 120x600

DENPASAR – BELA RAKYAT  – Penerapan KUHAP baru menjadi sorotan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, mengungkap adanya potensi perbedaan persepsi di lapangan, terutama saat jaksa menilai alat bukti dari penyidik belum cukup. Ia menilai aturan pelaksana dari Pasal 63 KUHAP perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan tarik ulur kewenangan.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menegaskan, KUHAP yang baru justru dirancang untuk mengakhiri persoalan klasik bolak-balik berkas perkara.

Menurut Sudding, solusinya sudah ada di Pasal 58, yakni kewajiban gelar perkara bersama antara penyidik Polda/BNN dan penuntut umum sejak awal.

“Koordinasi itu wajib. Duduk bersama, bahas perkara bersama. Jadi sejak awal sudah jelas apa yang kurang, apa yang harus dilengkapi. Jangan sudah di ujung baru dibilang tidak lengkap,” kata Sudding di Denpasar, Jumat (25/9).

Sudding menekankan, penyidik dan jaksa harus bekerja dalam relasi yang seimbang dan saling melengkapi.

“Profesionalitas penyidik ditambah koordinasi yang intens dengan penuntut umum, itu kunci KUHAP baru berjalan efektif,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Polda Bali, Kejati Bali, dan BNNP Bali itu, disepakati bahwa sinergi antar aparat penegak hukum di Bali selama ini sudah berjalan baik dan perlu terus diperkuat untuk menyamakan pemahaman hukum.