banner 728x90
Hukum  

Izin Jalan Terus Meski 19 Kali Melanggar, Siapa yang Dilindungi di Balik Karhutla?

Anggota Komisi Iii Dpr Ri Sarifuddin Sudding Foto Dep Mrs20261023150130
banner 120x600

JAKARTA — Ada yang aneh dalam tata kelola hutan Indonesia. Perusahaan yang terbukti membakar lahan berkali-kali, tetap bisa beroperasi. Perusahaan yang izinnya seharusnya dicabut, justru tetap mendapat konsesi baru.

Anomali inilah yang dibongkar Presiden Prabowo Subianto dan kini didesak untuk diusut tuntas oleh Komisi III DPR RI.

“Perusahaan melanggar 19 kali selama belasan tahun, tapi masih dapat izin konsesi. Bagaimana bisa? Berarti ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Jumat (23/10/2026).

32 Korporasi, Sanksi yang Sama

Hingga kini, Kementerian Kehutanan telah memberi sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait Karhutla. Sanksinya beragam: pencabutan izin, pembekuan, hingga paksaan memulihkan ekosistem.

Enam perusahaan terakhir di Kalimantan hanya dibekukan.

Bagi Sudding, pola sanksi seperti ini sudah berulang dan tidak menimbulkan efek jera. Korporasi cukup menunggu pembekuan dicabut, lalu kembali beroperasi.

“Jangan hanya membekukan. Harus diproses lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Suap Izin Jadi Sorotan

Yang paling disorot Sudding bukan hanya api di lapangan, tapi meja perizinan di kantor.

Ia meminta penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memberi izin konsesi bila ditemukan indikasi tindak pidana suap.

Sebab, menurutnya, mustahil perusahaan pelanggar berulang bisa lolos terus tanpa ada yang memuluskan.

“Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mendukung arahan Presiden Prabowo: perusahaan yang dua kali ketahuan membuka lahan dengan membakar, langsung cabut izin konsesinya. Tanpa negosiasi.

Jejak yang Harus Ditelusuri

Sudding meminta penyidik tidak bekerja setengah-setengah. Ada 4 jejak yang harus dibuka:

1. Lokasi dan riwayat kejadian,  di mana titik api muncul, dan apakah polanya berulang?

2. Catatan operasional, siapa yang memerintah di lapangan?

3. Komunikasi internal, apakah ada perintah atau pembiaran dari atas?

4. Dokumen pencegahan, apakah perusahaan benar-benar punya upaya pencegahan, atau hanya formalitas?

“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegahnya,” kata legislator dari Sulawesi Tengah itu.

Sigi Juga Terbakar

Sudding mengingatkan, Karhutla bukan monopoli Kalimantan dan Sumatera. Di Sulawesi Tengah, Karhutla juga terjadi — bahkan di wilayah Hutan Lindung Kabupaten Sigi.

Artinya, persoalan ini sudah menyebar dan pengawasan izin konsesi di semua daerah harus diperketat.

“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlindungan saksi. Pekerja lapangan dan warga sekitar sering memegang kunci kebenaran, tapi takut bersuara.

“Mereka perlu dapat memberikan keterangan melalui saluran yang aman,” katanya.

Komisi III DPR, kata Sudding, akan mengawal kasus ini, bukan untuk mengintervensi penyidik, tapi memastikan setiap perkara berjalan transparan, tuntas, dan tidak berhenti di sanksi administratif saja.

“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan dan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” tutup politisi PAN itu.