banner 728x90
Hukum  

Siti Aisyah Soroti Enam PKS di Kuansing Kembali Beroperasi, Minta Gakkum KLH Buka Penjelasan

Anggota Komisi Iii Dpr Ri Siti Aisyah Saat Rapat Dengar Pendapat Umum Rdpu Komisi Iii Dpr Ri Ber20260421084425 768x512
banner 120x600

LRIAU — Kembalinya operasional enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah sebelumnya menjalani penutupan sementara pada awal Oktober 2026, menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah. Ia menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum merupakan hal mendasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menurut Siti Aisyah, setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika suatu perusahaan menjalani penutupan sementara, masyarakat perlu mengetahui alasan dan status penanganannya. Begitu pula ketika perusahaan kembali beroperasi, harus ada penjelasan mengenai dasar hukum dan pemenuhan kewajiban yang menjadi bagian dari proses pengawasan.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan pertanyaan. Jika perusahaan kembali beroperasi, dasar hukum dan status kewajiban lingkungannya perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Siti Aisyah.

Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak dibingungkan oleh perubahan status operasional perusahaan yang sebelumnya menjalani tindakan pengawasan. Menurutnya, penjelasan dari instansi berwenang diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang sedang berjalan.

Siti Aisyah meminta aparat penegak hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), khususnya pihak yang menangani penegakan hukum lingkungan, memberikan keterangan yang jelas mengenai dasar penutupan sementara terhadap keenam perusahaan tersebut. Penjelasan itu juga diharapkan mencakup status operasional terkini dan hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Gakkum KLH perlu menjelaskan dasar penutupan sementara dan status operasional keenam perusahaan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya penutupan, kemudian melihat perusahaan kembali beroperasi, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses dan dasar keputusannya,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi bukan hanya persoalan komunikasi pemerintah kepada masyarakat, melainkan bagian dari akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan. Informasi yang disampaikan secara jelas dapat membantu masyarakat memahami apakah suatu keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, pemenuhan persyaratan, atau ketentuan hukum lainnya.

“Transparansi diperlukan agar tidak muncul pertanyaan yang berkepanjangan. Publik perlu mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjutnya. Informasi yang jelas akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan mengenai kegiatan operasional perusahaan harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Penutupan sementara maupun keputusan yang memungkinkan perusahaan kembali beroperasi tidak boleh terlepas dari dasar hukum serta kewenangan instansi yang mengambil keputusan.

“Instansi berwenang perlu memastikan seluruh tindakan sesuai peraturan dan kewenangannya. Kepastian prosedur harus menjadi pegangan agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Siti Aisyah.

Bagi Siti Aisyah, konsistensi penegakan hukum bukan berarti setiap perusahaan harus selalu menghadapi tindakan yang sama tanpa mempertimbangkan hasil pemeriksaan. Konsistensi justru berarti bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan aturan, fakta, dan bukti, serta setiap keputusan dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau perusahaan telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan dan secara hukum dapat kembali beroperasi, dasar keputusannya harus jelas. Namun, apabila masih ada kewajiban yang belum dipenuhi atau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Jangan sampai prosesnya tidak memberikan kepastian,” tegasnya.

Siti Aisyah turut menekankan bahwa apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kegiatan perusahaan, aparat berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Ia meminta agar penanganan setiap dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berpandangan, pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab melindungi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Aktivitas usaha harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan, sehingga kegiatan ekonomi tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengawasan tidak berhenti pada tindakan awal, tetapi diikuti evaluasi dan tindak lanjut yang jelas. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana potensi persoalan lingkungan ditangani serta langkah apa yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

“Pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat terlindungi,” tegas Siti Aisyah.

Ia menambahkan, kepastian hukum justru menjadi salah satu fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Dunia usaha membutuhkan kejelasan aturan, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan dengan mematuhi hukum dan memperhatikan dampak lingkungannya.

“Investasi harus tumbuh, tetapi kepatuhan terhadap hukum juga harus dijaga. Kita tidak ingin dunia usaha terhambat oleh ketidakjelasan, tetapi kita juga tidak ingin kepentingan masyarakat dan lingkungan diabaikan. Karena itu, transparansi dan konsistensi penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Siti Aisyah berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan enam perusahaan kelapa sawit di Kuansing. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan. Apa dasar tindakannya, bagaimana status perusahaan, apakah kewajiban lingkungannya sudah dipenuhi, dan apa tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Semua harus dijelaskan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan merupakan kepentingan bersama. Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, pelaku usaha wajib menaati ketentuan yang berlaku, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai persoalan yang menyangkut lingkungan serta kepentingan publik.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tegas pada awalnya, tetapi kemudian tidak disertai penjelasan yang memadai. Hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus mendapatkan kejelasan, dan dunia usaha harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Siti Aisyah.