KAMPAR, Wartamerdeka.com – Sidang kasus perdata wanprestasi di pengadilan negeri Bangkinang penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir, dilain sisi tergugat Ronny Granito Saing hadir di pengadilan Bangkinang, Kamis (30/10/2025).
Menurut pantauan wartawan di pengadilan negeri Bangkinang, bahwa Roni beserta pengacara nya Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H.nampak hadir sekitar pukul 09.00 wib. Akhirnya sidang dilanjutkan pada pukul 16.20 wib tanpa dihadiri oleh penggugat.
 Ronny Granito Saing didampingi penasehat hukum, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H
Ronny Granito Saing didampingi penasehat hukum, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Renni Hidayati, SH, penetera pengganti Alfakiah, S.Psi. Sidang ditunda Minggu depan karena penggugat tidak hadir.
Roni kepada wartawan setelah selesai sidang di pengadilan negeri Bangkinang kepada wartawan mengatakan, bahwa sidang hari ini tidak dihadiri oleh penggugat. Sidang ditunda Kamis depan.
Mengenai kronologis kasus ini kata Roni, Marpaung menitipkan uang 200 juta kepada saya dan dibulatkan menjadi 400 juta. Dilain sisi saya juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit seluas 50 hektar.
Saya telah berusaha untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, tetapi Marpaung selalu mengelak dan tidak mau mengembalikan surat tanah saya sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar.
“Marpaung menuntut saya uang sebesar 3 milyar. Sekarang ini, lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ke 3 tanpa sepengetahuan saya, seharusnya Marpaung yang diberikan surat kuasa untuk mengelola sawit tersebut,” terang Roni.
Diterangkan lebih lanjut oleh Roni, Marpaung pernah menguasai lahan sawit tersebut selama 2 tahun dan hasil buah sawit tersebut diambil sendiri oleh Marpaung.
Penasehat hukum Roni, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sidang hari ini penggugat tidak hadir, hal tersebut sangat kita sayangkan, karena ini pembuktian untuk kesempatan untuk membuktikan gugutan nya.
“Siapa yang mendalilkan dan ia yang membuktikan. Dalam pemeriksaan tadi, sidang nya ditunda pada tanggal 6 November,” ungkap Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


 
							





