Surabaya,Warta Merdeka.Com -Lagi-lagi viral terkait dengan tanah aset kota Surabaya di kawasan tambak Wedi lama dan tambak Wedi baru Gang 12 tambak Wedi tengah Gang 5 yang pernah di bongkar sekarang di bangun lagi oleh warga.
Camat Kenjeran dan lurah tambak Wedi tutup mata dan satpol PP kota Surabaya,melakukan penertiban tak secara keseluruhan, ada apa dengan bapak camat Kenjeran Surabaya.(26/11/25).
Salah satu yang tak mau disebutkan identitasnya, WK(37) mengatakan, camat Kenjeran dan lurah tambak Wedi dan Satpol PP tebang pilih dalam melakukan penertiban. Terkait tanah aset kota Surabaya di kawasan tambak Wedi lama dan tambak Wedi baru Gang 12 tambak Wedi tengah gang 5 kok tutup mata,seharusnya kalau mau bersihkan lihat dulu di kelurahan Tambak Wedi kecamatan Kenjeran Surabaya.
Padahal banyak sekali tanah aset di wilayah tambak Wedi lama dan tambak Wedi baru Gang 12 tambak Wedi tengah gang 5 yang melanggar. Di buat rumah,” katanya.
Penertiban aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Warga menyoroti dugaan tebang pilih yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dalam penertiban bangunan di kawasan Tambak Wedi Lama dan Tambak Wedi Baru Gang 12 tambak Wedi tengah gang 5.
Lokasi yang sebelumnya telah dibongkar oleh Satpol PP, kini diketahui kembali didirikan bangunan oleh sejumlah warga. Namun, laporan masyarakat menyebut pihak Satpol PP bersama perangkat Kelurahan Tambak Wedi dan Kecamatan Kenjeran justru terlihat tidak bertindak meski pelanggaran diduga terjadi kembali.
Situasi ini disebut berbeda dengan persoalan lahan aset di Bulak Banteng, Sekolahan Nomor 13A/66. Dalam kasus tersebut, LSM Lembah Arasia telah mengajukan secara resmi permohonan klarifikasi dan pemeriksaan ke BPKAD Kota Surabaya.

Jangan disamakan dengan tanah aset bulak banteng sekolahan nomor 13A/66, di karenakan masih dalam pengurusan,nunggu kabar dari pemerintah terkait,dan badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah kota Surabaya.
Situasi ini disebut berbeda dengan persoalan lahan aset di Bulak Banteng, Sekolahan Nomor 13A/66. Dalam kasus tersebut, LSM Lembah Arasia telah mengajukan secara resmi permohonan klarifikasi dan pemeriksaan ke BPKAD Kota Surabaya.
Saat ini aset tersebut masih dalam proses verifikasi oleh BPKAD, dan pihak LSM Lembah Arasia telah menerima bukti tanda terima resmi sebagai bagian dari prosedur administrasi yang berjalan.
Karena prosesnya tengah berlangsung secara formal, masyarakat diminta tidak menyamakan kedua kasus tersebut.
Masyarakat berharap camat Kenjeran Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya bertindak lebih transparan, adil, dan konsisten dalam menangani pelanggaran di atas aset negara, agar tidak muncul kecurigaan adanya dugaan pembiaran atau perlakuan berbeda di lapangan.
Media akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait dugaan ketidakadilan penertiban aset di Tambak Wedi serta menunggu respon resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini tayang, awak media masih mencari informasi, dan bersama masih terus memantau perkembangan kasus dan menunggu tindakan resmi dari camat Kenjeran dan lurah tambak Wedi dan Satpol-PP kota Surabaya.
(gat








