banner 728x90

Sindikat Pencurian Kabel PJU dan Telkom Berhasil Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Img 20251203 Wa0201
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya, – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di wilayah Kota Surabaya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Rabu (03/12/2025) sore, dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Luthfie mengatakan untuk kasus pertama ditangani Unit Jatanras berdasarkan laporan polisi LP/B/1188/X/2025. Aksi pencurian terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang, Surabaya.

Untuk pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni C.A (47), J.M (30), dan BS (49). Mereka berperan sebagai koordinator lapangan, pengamanan, serta pengondisian di lokasi penggalian. Sementara satu pelaku lainnya, AG, masih berstatus DPO dan berperan sebagai pendana.

“Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pekerjaan resmi penggalian kabel dengan mengurus perizinan ke warga. Aksi mereka sempat difoto warga dan viral di media sosial hingga akhirnya terbongkar bahwa kegiatan tersebut merupakan pencurian kabel Telkom.” jelas Kombes Pol Luthfie.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya rekaman CCTV, beberapa unit handphone, rompi, jaket, hingga setelan seragam polmas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, dilaporkan pada hari Selasa, (02/12/2025) dengan korban bernama Hilmy Gugo Septiawan. Dua tersangka, MI (43) dan MD (52), ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, depan Kampung Maspati, Surabaya.

Aksi terjadi pada tanggal 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB. Para pelaku masuk ke dalam gorong-gorong, membuka penutup saluran, memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang, lalu menariknya dengan katrol. Kabel kemudian dibawa ke kos pelaku dan dikupas untuk dijual sebagai tembaga.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, dalam penjelasannya, para tersangka sudah sekitar 20 kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.” ujarnya.

Untuk barang bukti yang disita oleh petugas meliputi tang besar, linggis, katrol, serta sisa kabel dan tembaga hasil kupasan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.

Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa seluruh jajaran Polrestabes Surabaya akan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas setiap upaya kriminal yang mengancam fasilitas publik dan infrastruktur vital.

“Aset negara adalah hak masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran kelompok yang ingin mencari keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum.” pungkasnya. (gat)