Magelang – Total lebih dari 2.1 Milyar Dana Desa telah dikorupsi oleh oknum kades di beberapa desa di Kabupaten Magelang pada tahun 2025 ini, Dana yang bisa dibilang cukup fantastis jika direalisasikan untuk pembangunan desa menurut sudut pandang beberapa warga. Senin (15/12/2025)
Dalam kasus ini 3 Kepala Desa ( Kades ) telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan, adapun kades yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut ialah :

1. Ahmad Sartono (38) Kades Selomirah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang yang ditaksir menggelapkan dana desa sejumlah 935 Juta Rupiah serta 1 unit motor dan 1 unit mobil pickup milik Desa, Mirisnya uang itu untuk main judi online (judol) dan nyawer penyanyi.
Dalam perkara yang menjeratnya, Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah tahun anggaran 2021 sampai 2023. Selain itu, dia juga diduga melakukan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.
“Dengan objek tindak pidana keuangan Desa Selomirah, aset desa dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021. Dengan tersangka AS, laki-laki sebagai Kepala Desa Selomirah,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang.
Selain itu, pihaknya menggadaikan aset desa berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap serta barang-barang lainnya. Hasil dari gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang ketiga, tersangka AS menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN. Yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok Setyo Rahayu, namun dalam pengelolaannya dikelola sendiri tidak melibatkan kelompok, dan berjalannya waktu, tersangka ini menjual bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri oleh tersangka,” imbuhnya.
“Bahwa tersangka AS ini menggunakan uang milik desa yang hasil penyelewengan aset desa. Kemudian bantuan sapi ini menurut alat bukti maupun keterangan tersangka ini digunakan untuk top up judi online. Jadi, tidak ada yang bisa kami tracing karena dana yang dikorupsi ini digunakan untuk perjudian online,” tegasnya.

2. Ahmad Riyadi (50) Kades Sukomulyo Kajoran Kabupaten Magelang yang ditaksir menggelapkan dana desa lebih dari 727 Juta dan mirisnya juga uang tersebut digunakan untuk biaya hidup pribadi.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).
Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.
Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.

3. Dwi Joko Susanto (48) Kades Salamkanci Bandongan Kabupaten Magelang telah merugikan negara sebesar lebih dari 488 Juta pada proyek pembangunan saluran air bersih periode 2017 – 2019, Dwi Joko Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka perkara rasuah pada 20 Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyebutkan tersangka melakukan korupsi terhadap pembangunan saluran air bersih selama 2017–2019, Pos anggaran proyek pembangunan ini berasal dari dana desa dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
“Hasil audit BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku sebesar Rp 488.879.750,” ungkapnya.
Kepala Desa Salamkanci itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ABRIAN TAMTAMA








