Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

DPP AMI ; Salah Satu Klinik Kecantikan Mengeluarkan 16 Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar BPOM Dikarenakan Ketidak Profesional dan Kebobrokan Kinerja Dinas Kesehatan Lamongan

Img 20240618 Wa0029
banner 120x600

 

WartaMerdeka.com ||Lamongan, – Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM yang dikeluarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan diduga disebabkan oleh ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja Dinas Kesehatan Lamongan selaku pengawas.

Baru-baru ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) melakukan investigasi mendalam terkait adanya salah satu klinik kecantikan yang berada di kabupaten Lamongan yang mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki ijin edar dari BPOM namu dijual secara bebas

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya menemukan dan mengantongi bukti bahwa adanya salah satu klinik kecantikan yang berada tidak jauh dari Rumah Sakit Soegiri Lamongan mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM.

Berdasarkan hasil tindak lanjut laporan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang di edarkan oleh salah satu klinik kecantikan tanpa memiliki ijin edar dari BPOM dan diduga komposisinya tidak diketahui oleh apoteker yang tertera di kemasan produk kosmetik tersebut.

Maka berdasarkan temuan kami dan diperkuat dengan hasil tindak lanjut dari BPOM kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan melaporkan klinik kecantikan tersebut dan Dinas Kesehatan Lamongan ke aparat penegak hukum dikarenakan kejadian seperti ini bukan terjadi kali ini saja dan kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) sudah menemukan dan melaporkan kasus yang hampir sama seperti ini sudah dua kali ini.

Yang lebih parahnya lagi menurut dugaan kami Dinas Kesehatan Lamongan adem ayem dan diduga terkesan tutup mata dengan temuan yang kedua kalinya ini.(wmc/gtt)