banner 728x90

Diduga Galian C Ilegal di Belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Aparat Didesak Bertindak: “Tutup atau Proses Hukum”

Img 20260115 Wa0198
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, kini menuai desakan keras dari masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi teknis diminta tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas hingga proses hukum.

 

Kegiatan galian yang berlangsung nyaris tanpa jeda tersebut dilaporkan menimbulkan debu tebal yang mencemari udara di kawasan depan Kato Desa. Kondisi ini dinilai telah melampaui batas toleransi karena berdampak langsung terhadap kesehatan warga serta aktivitas publik di sekitar kantor pemerintahan desa.

 

Pantauan wartawan menunjukkan, truk-truk pengangkut tanah keluar-masuk lokasi tanpa dilengkapi papan proyek atau keterangan legalitas. Tidak terlihat adanya upaya pengendalian debu maupun perlindungan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam izin usaha resmi.

 

Saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026), Kepala Desa Simpang Kubu Erisman tidak memberikan klarifikasi terkait perizinan aktivitas galian tersebut. Melalui pesan WhatsApp pribadi, ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak pengelola langsung.

 

“Langsung aja hubungi yang bersangkutan, saya kirimkan nomornya. Ini nomornya 08526304xxxxx,” ujar Erisman singkat.

 

Ketika ditanya lebih lanjut apakah pemerintah desa pernah mengeluarkan rekomendasi atau mengetahui secara resmi izin galian tanah timbunan tersebut, Erisman tidak lagi memberikan jawaban. Sikap bungkam ini memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan di tingkat desa.

 

Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mendesak Polres Kampar, Polsek Kampar, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengeluarkan ultimatum hukum kepada pengelola galian.

 

“Kalau tidak punya izin, hentikan sekarang juga. Jangan tunggu korban sakit atau konflik sosial. Negara tidak boleh kalah oleh usaha ilegal,” tegas seorang warga.

 

Mereka menuntut aparat menutup lokasi galian secara permanen apabila terbukti tidak mengantongi izin, serta memproses penanggung jawabnya secara pidana. Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Masyarakat juga meminta Bupati Kampar dan Inspektorat Daerah turun tangan untuk mengevaluasi peran pemerintah desa dalam pengawasan aktivitas usaha di wilayahnya. Jika ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum maupun sanksi administrasi.

 

“Ini bukan lagi soal debu semata, tapi soal penegakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini akan menjadi preseden buruk,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kampar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian tanah timbunan belum memberikan pernyataan resmi. Aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Kampar juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait rencana penindakan atas aktivitas tersebut.

(Tim)