KAMPAR, Wartamerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum agar menghentikan praktik kriminalisasi wartawan. Dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan MK tersebut sekaligus mematahkan penggunaan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat wartawan. MK menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP tidak berlaku terhadap produk pers.
Pengamat kebijakan publik MHD Sanusi menyebut putusan MK ini sebagai peringatan keras bagi Polri dan kejaksaan. Ia menegaskan, setiap pemanggilan, penyidikan, atau penetapan tersangka terhadap wartawan atas dasar Pasal 433–434 KUHP baru merupakan pelanggaran konstitusi.
“Kalau masih ada penyidik atau jaksa yang nekat memakai pasal itu terhadap wartawan, itu bukan penegakan hukum, tapi pembangkangan terbuka terhadap putusan MK,” kata Sanusi, Senin (19/1/2026).
Sanusi menjelaskan, Pasal 433 KUHP baru mengatur pencemaran nama baik, sementara Pasal 434 mengatur pencemaran melalui tulisan atau media elektronik. Namun MK secara tegas menyatakan pasal-pasal tersebut bersifat umum dan tidak boleh mengesampingkan UU Pers yang secara khusus mengatur kerja jurnalistik.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 8 UU Pers, yang berbunyi:
“Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.”
Menurut Sanusi, pasal ini mengikat seluruh aparat negara, termasuk Polri, kejaksaan, dan hakim.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (2) melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan pemberitaan.
“Kalau aparat masih memproses wartawan secara pidana, itu sama saja dengan melanggar UU Pers dan menginjak-injak konstitusi,” tegas Sanusi.
Sanusi juga mengingatkan bahwa dalih delik aduan dalam KUHP baru tidak dapat digunakan untuk menghindari mekanisme pers.
“Delik aduan bukan jalan pintas untuk membungkam kritik. Sebelum polisi memeriksa wartawan, wajib ada penilaian Dewan Pers. Itu perintah undang-undang,” ujarnya.
Ia menilai, pasca putusan MK, setiap laporan pidana terhadap wartawan yang langsung diproses tanpa Dewan Pers berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum. Bahkan, menurutnya, aparat yang tetap memaksakan proses pidana dapat dinilai menyalahgunakan kewenangan.
“MK sudah pasang rambu paling keras. Kalau Polri dan kejaksaan masih nekat memakai Pasal 433 atau 434 KUHP baru untuk karya jurnalistik, itu bukan sekadar salah tafsir hukum, tapi ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” pungkas Sanusi.
Editor: AN








