Jakarta Selatan — Pemberitaan terkait dugaan pelanggaran etika yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa menuai klarifikasi. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, perkara yang tengah diproses tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun substansi laporan, sebagaimana tertuang dalam STPL, berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disebarluaskan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Narasi tersebut dinilai oleh pelapor telah mencemarkan nama baiknya.
Dengan demikian, laporan yang diterima oleh aparat kepolisian tidak memuat dugaan perbuatan asusila, sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan di ruang publik. STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan laporan telah diterima, bukan pernyataan kebenaran atas suatu tuduhan maupun penetapan kesalahan pihak tertentu.
Hingga saat ini, belum terdapat penetapan tersangka, putusan hukum, ataupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak organisasi mahasiswa yang bersangkutan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, supremasi hukum, serta mekanisme penyelesaian persoalan secara objektif dan berkeadilan. Setiap isu yang menyangkut pengurus organisasi, disebutkan, akan disikapi berdasarkan fakta dan prosedur resmi, bukan spekulasi.
Pihak terkait juga mengimbau agar seluruh elemen, termasuk media, menghadirkan informasi secara berimbang dan akurat, serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi menjaga integritas personal maupun kelembagaan.





