DUMAI,RIAU, Wartameedeka.com – Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polresta Dumai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung secara terbuka itu dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH), karena berpotensi kuat mengandung unsur perjudian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. “Apakah itu hanya permainan biasa atau ada unsur perjudian? Kalau ada taruhan, jelas itu melanggar hukum. Izin dari siapa?” ujarnya.
Secara normatif, praktik sabung ayam kerap dikaitkan dengan unsur taruhan. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, perjudian telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 303 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Artinya, sekalipun sabung ayam diakui secara tradisional di beberapa daerah, apabila terdapat unsur taruhan, maka praktik tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Unsur Pidana dan Tanggung Jawab Pelaku
Dalam kajian hukum pidana, sabung ayam yang disertai taruhan memenuhi unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama atau bandar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut serta.
Hal ini diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana, yang menegaskan bahwa mereka yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana yang sama sesuai peran masing-masing.
Dengan demikian, apabila terbukti terdapat praktik perjudian dalam aktivitas sabung ayam tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat — baik penyelenggara, bandar, pemain, maupun fasilitator — berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Aparat Belum Beri Tanggapan
Terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah kerjanya, Kapolresta Dumai melalui Kasat Reskrim Polresta Dumai saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban resmi.
Sikap diam aparat ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
Selain aspek hukum positif, masyarakat juga menyoroti dampak sosial dan moral dari praktik sabung ayam. Dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian jelas dilarang karena mengandung unsur mudarat dan merusak tatanan sosial.
Jika benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Dumai.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim)





