banner 728x90

Abidin Fikri Tekankan Batasan Dana Jamaah dalam RUU Haji untuk Lindungi Kepentingan Calon Haji

Ang 2
banner 120x600

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri kembali menekankan pentingnya pengaturan batasan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, ketentuan tersebut sangat krusial agar dana yang berasal dari setoran jamaah digunakan secara tepat dan tidak disalahartikan dalam praktik pengelolaan keuangan haji.

Abidin menyampaikan hal itu saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia menilai bahwa istilah “kemaslahatan” yang tertuang dalam RUU perlu diperjelas secara rinci supaya tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari.

“Dana haji yang berasal dari setoran jamaah harus dipastikan seluruhnya untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, dan tidak boleh digunakan untuk hal lain di luar kewajiban ibadah,” tegas Abidin saat menjawab pertanyaan anggota Baleg lainnya mengenai batas penggunaan dana haji.

Abidin menjelaskan, logika pengaturan itu berbeda dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada masa awal pengelolaan dana haji di bawah Kementerian Agama, terdapat pembiayaan dari APBN yang kemudian dimasukkan ke dalam Dana Abadi Umat (DAU). Menurut Abidin, dana semacam ini harus dipisahkan pengaturannya jelas dari dana setoran jamaah.

Dalam rapat tersebut, pimpinan Panja juga menyoroti bahwa kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan haji, seperti pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, atau penanggulangan bencana, meskipun penting, sebaiknya diatur dalam kerangka manfaat Dana Abadi Umat dan bukan berasal dari sumber setoran jamaah.

Pandangan Abidin ini sejalan dengan upaya DPR untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji melalui revisi undang-undang agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada jamaah. Sementara sejumlah pihak lain di DPR juga telah menyatakan bahwa revisi RUU Haji bertujuan memperkuat perlindungan layanan jamaah dan menyesuaikan layanan haji dengan standar internasional.