banner 728x90

Anar : Penggugat Perdata Bukan Pemilik, Kasus Dugaan Tindak Pidana Martunus Dkk Diyakini P21. 

Img 20240911 Wa0205
banner 120x600

KAMPAR (RIAU), Wartamerdeka.com – Laporan Polisi nomor STTLP /B/247/VII/SPKT/2023, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersangka Martunus dkk diyakini masuk tahap dua (P21).

 

Hal itu disampaikan Anar Nainggolan, selaku paralegal LBH Posbakumadin Kampar, disebut sebagai tim kuasa hukum Musa (pelapor), Rabu (11/9/2024).

 

” Kita yakin kasus ini berjalan tegak lurus dari Polres Kampar, dan akan masuk ke tahap dua atau disebut P21 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, ” kata Anar .

Img 20240911 Wa0193

Dikatakan Anar, pihaknya (LBH Posbakumadin – red) meyakini kasus dugaan tindak pidana tersebut akan memasuk tahap dua dikarenakan penggugat perdata bukanlah pemilik lahan sebagaimana tertulis pada SKGR objek lahan.

 

” Kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa gugatan perdata nomor 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang, Abu Nawar adalah sebagi penggugat. Sementara sesuai SKGR, pemilik lahan atas nama Oyong Muliyanto dan keluarganya. Tidak ada atas nama Abu Nawar. Penggugat (Abu Nawar – red) bukanlah pemilik lahan yang diperdatakan, kami yakin kasus ini akan terang benderang hingga kasus pidana terhadap tersangka Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar akan naik ke tahap dua (P21), ” ungkap nya.

 

Anar menambahkan, meski pihak tersangka diduga sengaja berlindung melalui gugatan perdata guna menghindari jeratan hukum pidana, namun hukum akan berjalan dengan sebenar benarnya sesuai regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

” Sekalipun para tersangka ini diduga sengaja berlindung menghindari jerat hukum melakukan gugatan perdata setelah satu tahun Laporan Polisi dugaan pidananya berjalan, kita dari kuasa hukum korban atau pelapor meyakini hukum akan berjalan tegak lurus dengan sebenar benarnya sesuai regulasi yang berlaku di NKRI, ” tambah Anar.

 

Menutup paparannya, Anar juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar kepada Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau demi terciptanya hukum yang tegak adil terhadap kasus tersebut.

 

” Kita LBH Posbakumadin menduga jakas berinisial FP yang menangani kasus tersebut tidak profesional. Maka hal itu telah kita laporkan kepada Asisten pengawas jaksa di Kejati Riau. Kita yakin bahwa Bapak atau Ibu Jaksa yang bertugas di Kejati Riau profesional melakukan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini hingga terang benderang dan memasuki tahap dua atau disebut P21, untuk selanjutnya akan diadili dan diputuskan hukuman terhadap tiga tersangka sesuai perbuatannya oleh Hakim pada persidangan di pengadilan, ” tutup nya .

 

Diketahui sebelumnya, Musa melaporkan Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar ke Polres Kampar. Pasalnya Musa merasa dirinya telah dirugikan oleh Martunus dkk atas pembeli lahan kebun sawit seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Menurut Musa, lahan tersebut ia beli dari pemilik bernama Oyong Muliyanto dan Martunus dengan harga 1, 2 Miliya Rupiah.

 

” Tahun 2021 lalu saya beli lahan sawit dari Oyong Muliyanto seharga 1,2 Miliyar seluas 12 hektar. Pembayaran pertama di rumah pak Oyong sebesar 630 juta, dan 30 juta untuk fee agen penjualan. Lalu pembayaran kedua di kedai pondok kopi Bangkinang, uang tunai 500 juta kepada Martunus. Kata pak Oyong dia dan Martunus sudah sepakat begitu. Saat pembayaran kedua itu, surat lahan (SKGR) yang saya beli sebanyak enam surat diminta Martunus, katanya supaya dibalik nama kepada nama saya, namun sejak SKGR itu saya serahkan (tahun 2021), sampai sekarang (2024), surat balik nama tidak saya terima dari Martunus. Bahkan lahan yang saya tidak dapat saya kelola dan miliki. Sejak tahun 2021 sampai sekarang lahan dikuasai dan dimiliki oleh orang lain yang bernama Hasan Basri. Pihak Hasan Basri mengaku pemilik lahan dan mengusir saya dari lahan ketika saya memanen. Kata istri Hasan Basri lahan itu dibeli dari Martunus juga. Saya mengadu ke Martunus dan Oyong, tiga tahun lamanya saya menunggu tidak ada tindakan dari mereka . Maka saya melapor ke Polres Kampar, ” ucap Musa .

 

Berkenaan dengan hal itu, viral pemberitaan sejumlah media bahwa Polres Kampar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar, Kamis lalu (18 July 2024-red).

 

Ketiga tersangka ditangkap dan ditahan usai Kepolisian melakukan gelar penetapan tersangka atas laporan Polisi nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023. Hal itu dibuktikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Kampar nomor SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim.

 

Diketahui berdasarkan keterangan Polres Kampar, guna melengkapi petunjuk Jaksa dalam perkara ini, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana guna menguatkan penetapan serta penahanan ketiga tersangka dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas (SPDP).

 

Selain itu, kepada korban / pelapor (Musa -red), Polres Kampar juga menerangkan bahwa, hasil gelar khusus yang dilaksanakan di Mapolda Riau berdasarkan permohonan kuasa hukum tersangka menyimpulkan bahwa kasus tersebut ialah murni pidana.**

 

Sumber : LBH Posbakumadin Kampar.