Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Berprestasi dalam Olahraga Karate, Anak Kolong Ini Bercita-Cita Masuk Akmil

Img 20250614 Wa0195
banner 120x600

WMC|| Madiun, – Fatih Altaf Ar Rasyid, anak pasangan dari Kabintalrem 081/DSJ Lettu Inf Agus Susilo dan Bripka Lisnawati memiliki sederet prestasi di bidang olahraga karate.

Berbagai prestasi yang diraih oleh siswa yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu antara lain juara 1 kejuaraan pelajar Garuda Karate Championship Se-Jawa, Bali, dan Sumatera tahun 2021, juara 3 nasional Garuda Open Championship III tahun 2022, dan beruntun juara 2 POPDA tingkat Kabupaten Semarang di kelas kumite +50 Kg SMP putra tahun 2023 dan 2024.

Agus mengaku bangga dan bersyukur dengan prestasi yang diraih oleh anak pertamanya itu. Diakuinya, prestasi itu tidak terlepas dari ketekunan dan kerja keras anaknya selama ini.

“Tentunya kami sangat bangga dan bersyukur dengan prestasi anak kami. Saya melihat, semua itu berkat dedikasi, usaha, dan latihan keras dari anak sehingga bisa menorehkan prestasi yang diharapkan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Pama TNI AD itu mengungkapkan, anaknya mulai belajar menggeluti olahraga karate sejak kelas 2 SD dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karate di SDN 01 Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah itu barulah mulai mengikuti berbagai kejuaraan secara berjenjang, baik dari Dinas Pendidikan maupun open tournament.

Sebagai orang tua, ia pun mengaku siap mendukung penuh terkait olahraga karate yang ditekuni sang anak.

Ke depannya Agus berharap, torehan prestasi anaknya akan semakin meningkat. Lebih dari itu, ia juga ingin anaknya dapat mewujudkan cita-citanya menjadi seorang prajurit TNI seperti dirinya.

“Harapannya ke depan dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi dan dapat menjadikan bekal dalam menggapai cita-citanya. Kebetulan anak kami ingin masuk ke Akademi Militer (Akmil) di Magelang,” ujarnya.(gat)