banner 728x90
Daerah  

BNN Bone Gelar Konsolidasi Kebijakan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Di Sektor Kelembagaan

Bnn Bone 29 02 2024
banner 120x600

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone Gelar Konsolidasi Kebijakan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Di Sektor Kelembagaan pada hari Rabu 28 Februari 2024, di Novena Hotel Jalan Ahmad Yani Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala BNN Kabupaten Bone AKBP La Muati SH MH dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyalagunaan Narkoba adalah masuk dalam kejahatan luar biasa karena peredarannya Lintas Negara.

”Kejahatan Narkoba beda dengan kejahatan yang lainnya, karena kejahatan lain jika terjadi umumnya di laporkan, sedangkan kejahatan Narkoba tidak ada yang melapor dan mengaku dirinya Korban atau Pengedar”, ucapnya.

Di jelaskanya bahwa ”ada tiga Jenis Assesment jika pemakai wajib Rehab yakni melalui Penyidik Polri, Jaksa dan Tim Kesehatan, jika sudah melalui proses Hukum, tes urine Positif maka sudah wajib di rehab dan keluarga bisa minta pengajuan ke BNN untuk Rehab”, pungkasnya.

Masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan Informasi,memperoleh,dan melaporkan ke APH serta BNN terkait pengedaran Narkoba.

”Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang No 39 Pasal 104-106, dan Masyarakat berhak memperoleh layanan untuk mempertanyakan hasil laporan dan Perlindungan Hukum sesuai UU 39 pada pasal 107-108″ tegas Lamuati.

”Mari sama sama memutuskan rantai Jaringan Narkoba, jalin kerjasama yang baik dengan semua Elemen sehingga bisa Mewujudkan Bone yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR),” harapnya.

Hadir sebagai Nara Sumber pada kegiatan tersebut antara lain Kanit 1 Narkoba Polres Bone A. Mansur, SH dengan judul Materi bersama perangi Narkoba, kemudian A. Winda Pranata Humas Kominfo Pemda Bone dengan judul materinya Etika Penyebar luasan Informasi khususnya Narkoba, kemudian ada DR. Hj. Megawati, M.Pd Dosen LLDikti Jakarta dengan judul Materi
Strategi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penggunaan Penyalagunaan Narkoba).

Dr. Megawati dalam paparannya mengatakan bahwa ” Kejahatan Narkoba termasuk dalam kategori EkstraOrdinary Crime yang terorganisir namun terputus, olehnya Pemerintah dan Masyarakat harus saling bekerjasama dengan masif untuk memberantas Narkoba” tuturnya.

(sumber)