banner 728x90

Camat Tambora Geram, PT BMS Tidak Menghagai Rapat Undanganya Mediasi Proyek Tower BTS

Img 20240504 Wa0004
banner 120x600

 

Jakarta, – Kamis, 02 Mei 2024, sejumlah anggota Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) menghadiri undangan rapat dari Camat Tambora, Jakarta Barat, untuk membahas persoalan pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang didirikan diatas rumah Ketua RW 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tambora, Holi Susanto, mengundang beberapa instansi terkait untuk menyelesaikan Tower BTS yang dilaksanakan oleh PT. BMS, yang membangkang dari hasil keputusan-keputusan yang disepakati bersama antara warga yang tidak menghendaki adanya tower tersebut dan pemerintah setempat, yakni, tidak ada pekerjaan hingga seluruh izin tersebut keluar dari instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Yayasan FORKAM yang merupakan kuasa pendamping dari Ibu Kusyati, menghadirkan 2 orang Advokat muda dan 2 orang Pengurus Harian Yayasan Forkam, masing-masing Edi Prastio, SH, MH, Nopi Anwar, SH, Lucky Indrawan dan Alam.

Ketidak hadiran PT. BMS dalam rapat tersebut, sangat mengecewakan Camat Tambora, dan menganggap PT. BMS tidak menghargai pemerintah setempat yang berkeinginan menjadi mediator dalam rapat tersebut.

“Jujur, saya sangat menyayangkan ketidakhadiran PT. BMS pda rapat ini, karena PT. BMS secara sadar atau tidak melanggar kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya, baik pada rapat via aplikasi zoom pada bulan puasa yang lalu dan bahkan rapat-rapat sebelumnya,” ungkapnya.

Mangkirnya PT. BMS dalam rapat tersebut mendapat tanggapan yang serius dari Kuasa Hukum Pendamping dari Yayasan FORKAM.

Img 20240504 Wa0005

“Jangan difikir bahwa Yayasan FORKAM tidak memiliki taring, sehingga PT. BMS melalui buruhnya telah dua kali memutuskan Police Line yang dipasang di tower tersebut, saya dengan tegas menyatakan, jika PT. BMS tetap melanjutkan pembangunan tersebut, maka kami juga akan melakukan upaya hukum dalam menghentikan pembangunan tersebut, baik melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) dan bahkan hingga di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN),” ujar Nopi Anwar, SH.

Rapat yang kemudian memutuskan penghentian kerja atas Tower BTS, karena PT. BMS tidak memiliki izin sama sekali dalam pembangunannya, sembari menunggu Surat Pembongkaran dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Barat, maka Tower BTS tersebut disegel untuk ketiga kalinya, dimana segel Pertama dan Kedua dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat, segel ketiga dilakukan oleh Dinas Citata Jakarta Barat, yang diawasi langsung oleh Pemerintah setempat dan jajarannya.

Sementara itu, ditemui oleh awak media di lokasi BTS, Timbul Manalu, Koordinator lapangan dari Suku Dinas Citata secara tegas mengungkapkan bahwa jangan membangun tanpa izin.

“Intinya sederhana, jika kembali PT. BMS melakukan pekerjaan, maka kami tidak akan diam, dan akan terus melawan untuk masyarakat terdampak dari pembangunan Tower BTS tersebut.” tutup Rian, panggilan akrab Nopi Anwar, SH, Advokat muda yang sedang naik daun ini.. Red.