Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Cangkrukan Polsek Wonocolo Perkuat Sinergi 3 Pilar dan Warga, Cegah Kriminalitas di Margorejo

Img 20250614 Wa0395
banner 120x600

WMC|| Surabaya,– Polsek Wonocolo kembali menggelar kegiatan Cangkrukan Kamtibmas bersama 3 Pilar dan warga RW 04 Kelurahan Margorejo, Surabaya, pada hari Rabu 11Juni 2025.
Bertempat di Omah Rembug RT 01 RW 04 Jl. Margorejo III F, acara ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus diskusi strategis antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Acara yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 21.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., didampingi Camat Wonocolo Muslich Hariyadi, S.Sos., serta jajaran Kanit Polsek Wonocolo seperti Kanit Intelkam IPTU Taufiq Lubis, Kanit Lantas IPTU Afifurizal Prarizka S.Psi., M. Psi., dan Kanit Samapta IPDA Yatenu.

Lurah Margorejo Ibu Rury Darmayanti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota piket fungsi, serta para Ketua RT dan RW setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kader Surabaya Hebat, dan Karang Taruna turut hadir memadati lokasi.jumlah yang hadirv sekitar 50 orang antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Cangkrukan Kamtibmas diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Ketua RW 04 Bapak Edi Sutanto, Kapolsek Wonocolo, dan Camat Wonocolo.
Sesi tanya jawab menjadi puncak acara, di mana warga secara aktif menyampaikan aspirasi dan masukan terkait isu-isu kamtibmas di wilayah mereka.
Dalam kesempatan ini, beberapa poin penting menjadi fokus dalam pembahasan:
Pencegahan Curanmor: Menggalakkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) secara optimal.
Pencegahan Kenakalan Remaja dan Gangster: Mendorong peran aktif orang tua dalam pengawasan serta pemberlakuan jam malam bagi remaja.
Bahaya Narkoba dan Judi Online: Peningkatan kesadaran dan pengawasan di lingkungan keluarga serta masyarakat. kami polsek wonocolo Bersama 3 pilar untuk hadir bersama masyarakat mendengar lansung keluh kesah guna mencari solusi bersama terkait Harkamtibmas ucap kapolsek wonocolo Kompol Haryoko Widi,SH MH (red/gat)