KAMPAR, Wartamerdeka.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali tercoreng. SMP Negeri 4 Tapung Hulu kini berada di pusaran dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, memastikan akan segera melaporkan Kepala Sekolah SMPN 4 Tapung Hulu, Wiwik Nasution, ke Kejaksaan Negeri Kampar. Ucap Daulat Panjaitan kepada awak media pada hari Senin tanggal 2/02/2026, Laporan itu terkait dugaan pungutan SPP sebesar Rp26 ribu per bulan kepada siswa, di tengah aliran Dana BOS ratusan juta rupiah setiap tahun
“Ini sekolah negeri, bukan swasta. Apa dasar hukum memungut SPP? Dana BOS besar, tapi sekolah rusak. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah keterlaluan,” tegas Daulat.
Uang Negara Mengalir, Bangunan Sekolah Nyaris Terabaikan
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa SMP Negeri 4 Tapung Hulu menerima Dana BOS dalam jumlah fantastis:
• 2023: Rp156.200.000
• 2024: Rp177.100.000
• 2025: Rp173.800.000
•
Total anggaran mendekati setengah miliar rupiah hanya dalam tiga tahun, seluruhnya bersumber dari uang negara dan dicairkan dua tahap setiap tahun.
Ironisnya, realitas fisik sekolah justru sangat memprihatinkan. Investigasi di lapangan menemukan:
• Kaca jendela ruang kelas pecah dan dibiarkan,
• Loteng bangunan rusak, berpotensi membahayakan keselamatan,
• Fasilitas WC tidak layak dan tidak berfungsi, baik bagi siswa maupun guru.
Padahal, dalam dokumen perencanaan anggaran, Dana BOS setiap tahun disebutkan dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Kalau dananya ada, tapi bangunannya rusak, publik berhak curiga. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal ke mana uang negara itu pergi,” ujar Daulat Panjaitan dengan nada keras.
SPP di Sekolah Negeri: Melawan Konstitusi
Praktik pungutan SPP di sekolah negeri dinilai secara terang-terangan menabrak konstitusi dan undang-undang.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2), menyatakan pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
Larangan tersebut diperkuat dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, yang secara tegas melarang pungutan wajib kepada peserta didik, termasuk yang mengatasnamakan kesepakatan komite sekolah.
Indikasi Pungli dan Tipikor Menguat
Jika pungutan SPP dilakukan secara rutin dan Dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
• Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (pungutan liar),
• Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara).
“Ini sudah masuk wilayah pidana. Karena itu kami tidak mau berhenti di klarifikasi. Harus dibuka lewat proses hukum,” tegas Daulat.
Desakan Penyelidikan dan Audit Menyeluruh
LPPNRI Kampar menuntut Kejaksaan Negeri Kampar segera turun tangan, melakukan:
• Penyelidikan dugaan pungli SPP,
• Audit menyeluruh penggunaan Dana BOS,
• Pemeriksaan kepala Kepala Sekolah bendahara sekolah dan Komite seta pihak terkait.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan pendidikan negeri, sekaligus alarm bahwa Dana BOS tidak boleh menjadi bancakan, dan sekolah negeri tidak boleh berubah menjadi mesin pungutan atas nama apa pun.(Tim)





