Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Dandim 0402/OKI Pimpin Acara Sertijab PAMA

Screenshot 2025 06 14 09 36 46 09 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Kayuagung||wartamerdeka.com – Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI Letkol Inf Yontri Bhakti,S.H.,M.H memimpin langsung acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Perwira Pertama bertempat di Aula Makodim 0402/OKI Jl. Letnan Darna Jambi Kelurahan Paku Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (13/06/2025).

Acara serah terima jabatan yang dilaksanakan diantaranya Pabung Ogan Ilir Dijabat oleh Kapten Inf Alex Hendra, Pasi Intel Kodim 0402/OKI Dijabat oleh Lettu Arm Zolimin, Danramil 402-10/Kayuagung Dijabat oleh Kapten Inf Fathul Hamidi, Danramil 402-11/Tulung Selapan Kapten Cke Purwadi.

Komandan Kodim 0402/OKI dalam sambutan nya mengucapkan, ” selamat kepada Para Perwira yang telah menduduki jabatan baru, segeralah menyesuaikan diri dengan kondisi wilayah dan tugas yang baru sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan garis Komando yang telah ditentukan'”ucapnya.

Screenshot 2025 06 14 09 37 53 57 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Lanjut Dandim dengan adanya penugasan yang beragam seperti ini, diharapkan inovasi dan kreatifitas baru akan dapat berkembang, yang pada akhirnya akan dapat mendorong kemajuan TNI AD pada Umumnya dan Kodim 0402/OKI khususnya dalam rangka menjawab tuntutan dan tantangan tugas ke depan, ” tegas Letkol Inf Yontri.

Tampak hadir dalam acara Kasdim 0402/OKI Mayor Cke Jauhari, Para Perwira staf dan Para Danramil jajaran Kodim 0402/OKI, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVII Dim 0402/OKI Ny. Nurul Yontri Bhakti beserta pengurus, Para Bintara, Tamtama Kodim 0402/OKI.

( MOH.SANGKUT )                                          Editor.Manwen.Wmc