JAKARTA|wartamerdeka.com — Pada tanggal 8 November 2024, LBH JSB Indonesia menerima pengaduan langsung dari Aristiana Herlina yang mendapat informasi Spanduk Konsultasi Hukum Gratis. Aristiana Herlina merupakan salah satu nasabah Kredit Pensiun Bank Mandiri Taspen, yang merasa dirugikan disebabkan pinjaman tidak sesuai dengan harapan, namun tetap dilanjutkan.
Kepada Kami ini beliau mengeluhkan merasa dirugikan karena pelayanan yang kurang memuaskan terhadap dirinya sehingga merugikan nasabah tersebut yang baru pensiun sejak awal Januari 2023, menjelaskan kepada LBH JSB Indonesia secara detail permasalahannya.
“Awal Januari 2023 saya pensiun, dengan gaji pensiun sekitar Rp. 3.900.000,00 dengan Potongan Hutang saya sekitar Rp. 3.675.000,00. Sisa gaji tinggal sekitar Rp. 225.000,00. Saya merasa keberatan dengan program Kredit Pensiun Bank Mandiri Taspen yang memberikan pinjaman kepada calon pensiunan seperti ini. Saya menganggap Bank Mandiri Taspen memanfaatkan uang gaji para pensiunan dengan menjerat para pensiunan menggunakan pinjaman dengan potongaan angsuan yang besar melalui gaji pensiunan. Uang pinjaman top up yang diblokir 37 bulan dikali jumlah potongan Rp. 3.625.000,00 menjadi hampir Rp. 136.000.000,00 yang menurut saya, harusnya uang yang diblokir tidak dengan bunganya. Bukankah uang sudah ditahan/angsuran dibayar dimuka, Bank yang mengelola uang blokiran tetapi Bank memotong angsuran pokok dengan bunganya juga” ujar Aristiana.
Usai mendengarkan keterangan dari Aristiana, LBH JSB Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui surat dan mendatangi pihak Bank Mandiri Taspen meminta untuk bertemu pimpinannya, namun pihak Bank Mandiri Taspen tidak memberikan jalan keluar dari permasalahan gaji pensiunan guru.
LBH JSB Indonesia meminta agar OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) dan Lembaga Penjamin Simpanan, agar ikut memeriksa, terkait angsuran pinjaman para nasabah Kredit Pensiun Bank Mandiri Taspen agar tidak mendapat keluhan seperti saat ini.
Editor|Manwen.Wmc