PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Maraknya Aktivitas Mafia BBM bersubsidi Ilegal pada beberapa tahun terakhir ini, merupakan contoh salah satu bukti bentuk lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di Negara ini. Aktivitas Mafia BBM bersubsidi Ilegal ini hampir merata terjadi di semua Provinsi di Indonesia. Hasil keuntungan aktivitas BBM Ilegal ini tentunya sangat menggiurkan, tidak jarang bisnis haram ini di dilindungi oleh aparat penegak hukum bahkan hingga mereka sendiri yang menjalankan aktivitas haram ini.
Perlu kita ketahui, Aktivitas atau Usaha Bisnis Haram ini memiliki beberapa tahapan prosesnya sebelum dijual kembali ke masyarakat maupun ke perusahaan, seperti terlebih dahulu melakukan Pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU, lalu membawanya ke gudang Penimbunan BBM bersubsidi Ilegal dan terakhir, lalu mengolahnya atau mencampurkannya dengan Minyak Jambi (oplosan).
Aktivitas haram tersebut, selain merugikan Negara juga sangat merugikan masyarakat, karena sudah begitu banyak masyarakat Riau melaporkan keluhannya terkait kendaraan yang mereka miliki mengalami kerusakan pada mesin kendaraannya pada saat setelah melakukan pengisian BBM oplosan tersebut.
Seperti yang terciduk oleh Tim Investigasi Media dan LSM di Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Minggu (19/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat Tim Investigasi Media dan LSM sedang hendak melakukan perjalanan setelah usai melakukan kegiatan di daerah menuju kembali ke Pekanbaru, Tim gabungan LSM dan Media secara tidak sengaja melihat dua (2) unit mobil cold diesel yang sedang melaju kencang di jalan lintas Perawang Siak dari arah Pelalawan menuju pintu Tol Pekanbaru – Dumai.
Hal itu sontak menyorot perhatian Tim Investigasi Media dan LSM untuk mencoba menghampiri dan mencari informasi terkait aktivitas supir yang mengakui bahwa dia membawa BBM Ilegal (Minyak Jambi).
Saat diwawancarai oleh Media, supir BBM Ilegal asal Jambi ini mengakui kesalahannya dan dia hanya berkerja untuk bosnya dari Jambi dan Riau. Bos nya merupakan Oknum TNI Aktif yang bertugas memonitor perjalanan supir dari Jambi dan Riau. Oknum TNI Aktif dari Riau tersebut bernama ‘Imam Safii” yang dinas di Dumai dan untuk Oknum TNI Aktif Jambi bernama ‘Khosim” yang bertanggung jawab di provinsi Jambi.
Seperti video wawancara tim investigasi Media dan LSM dengan supir pengakut BBM bersubsidi ilegal 12 ton yang berhasil direkam media, didalam video yang berdurasi singkat itu memperlihatkan dua (2) unit mobil cold diesel Mafia BBM bersubsidi Ilegal asal Jambi yang sedang terparkir dipinggir jalan untuk menunggu arahan atau petunjuk dari bosnya “Imam Safii” di Riau.
“Iya bang, ini punya bang “Imam Safii”, saya mau antar ke Dumai dan di Jambi saya di arahkan oleh bang Khosim (TNI Aktif), saya bawa 12 ton bang, dan diberi upah satu trip nya 7 juta sampai ke gudang di Dumai, ucap salah satu supir BBM ilegal kepada tim investigasi Media dan LSM.
Masyarakat Riau berharap agar masalah penimbunan solar ilegal (Minyak Jambi) ini dapat diusut tuntas dan pelaku yang terlibat dapat dihadapkan pada hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Tanpa pandang bulu.
Potensi Jeratan Hukum
Dugaan praktik mafia BBM subsidi ini berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”
2. Pasal 480 KUHP (Penadahan), bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil kejahatan.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.
4. Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi antar Lintas LSM dan Media akan terus mengawal dan mencoba meminta langsung klarifikasi baik itu dari BPH Migas Pertamina maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polres Siak hingga ke Denpom I/3 Pekanbaru dan Polda Riau agar dapat melakukan tindakan tegas setelah mengecek ke lokasi Gudang BBM bersubsidi Ilegal tersebut.(tim)