banner 728x90

Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam

Img 20240726 Wa0157
banner 120x600

Kampar, Wartamerdeka.com – Diduga Galian C Ilegal di Desa Sawah, Kecematan Kampar Utara kabupaten Kampar Riau. Beroperasi dan Kapolsek Kampar Ketika di Konfirmasi Oleh wartawan Bungkam.

 

Hal ini terpantau oleh wartawan di lapangan Kamis 25 Juli 2024, ada dua unit Excavator yang sedang beroperasi, dan ada juga tiga unit Mobil Truk Besar Fuso yang sedang terparkir menuggu muatan. dan Juga Diduga mengunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

 

Di lapangan juga terpantau oleh Wartawan ada spanduk yang bertulisan ” Truk muat koral jangan lewat” sekitar 200 meter dari lokasi Galian C tersebut.

 

Selanjutnya Wartawan Konfirmasi Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, S.H, M.H, belum memberikan tanggapan terkait penemuan Galian C ilegal di Desa Sawah tersebut.

 

Dan Wartawan pun melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp, serta sambungan seluler pribadinya. Namun, hingga berita ini dimuat dirinya belum memberikan keterangan dan masih Bungkam.

 

Dan Jika merujuk ke Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

 

kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara dan tanah dan pasir kerikil dan lainnya, yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Dan Juga penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas alat berat dan truk pengangkut galian dan hal tersebut diduga telah melanggar aturan hukum sesuai Pasal 55 juncto pasal 56 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam ) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar rupiah, yang dari pihak perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi akan tetapi harus menggunakan BBM industri sesuai UU Migas.

(Tim)