Petapahan, Wartamerdeka.com – Galian C Milik Sait Idin Di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Diduga Kebal Hukum Dalam Pantauan wartawan Di Lokasi Pada Jum’at Sore Tanggal 13 Desember 2024 Terlihat dengan Jelas sebuah alat Exsapator Sedang memuat Sertu ke Mobil Coldisel.
Padahal beberapa bulan yang lalu Polda Riau Melalui Tim Unit 3 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diduga Pernah menangkap Pengusaha Galian pasir batu (Sirtu) ILegal ini Diduga milik Said Idin, Yang berlokasi di Desa Petapahan Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau.
Penangkapan Tersebut Pada saat itu dibenarkan oleh Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman Senin 27 Oktober 2024 lewat WhatsApp pribadinya mengatakan.
“Iya betul ada penangkapan di wilayah Tapung di Desa Petapahan oleh Polda Riau, saya sekarang sedang penanganan karhutla di Desa Karya Indah,” katanya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan Pada saat itu penangkapan di lakukan oleh Tim unit 3 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Sekitar Pukul 15.00 WIB dan mengunakan dua yunit mobil berwarna hitam, dan membawa dua orang penjaga dan operator nya.
“Sangat disayangkan, Galian C Milik Sait Idin ini Kembali Bebass beroperasi Ada apa dengan Aparat Penegak hukum? Apakah aparat penegak hukum Tidak Sanggup Menutup Galian C ini? Atau Patut Diduga oknum aparat penegak hukum menerima upeti dari pengusaha Galian C ini, Sehingga Galian C ini bebas Beroperasi Kembali. (Tim)