banner 728x90

Diduga Kriminalisasi Terhadap Kebebasan Pers, Lagi-lagi Wartawan Dilaporkan Terkait UU ITE

Img 20250211 Wa0039
banner 120x600

Bandar Lampung – Dunia jurnalistik kembali diguncang dengan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG yang dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM. Wartawan yang bersangkutan diduga telah menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

Kasus Pers Harusnya Mengacu pada UU Pers, Bukan UU ITE

Polemik muncul karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Diketahui, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, laporan tetap bergulir hingga tahap penyelidikan oleh kepolisian. Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan.

Pejabat Dinsos Diduga Berupaya Membungkam Kritik

Jika benar laporan ini berasal dari seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Pemberitaan yang mengungkap kinerja pejabat publik seharusnya dikritisi melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan cara melaporkan wartawan menggunakan UU ITE.

“Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rifky Indrawan, seorang aktivis pers nasional .

Mendesak Polri Patuhi MoU dengan Dewan Pers

Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan bisa bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Penggunaan UU ITE untuk kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme pers hanya akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

Bagaimana nasib kebebasan pers di Indonesia jika jurnalis terus dihadapkan pada ancaman pidana?

Fauzi BN