KAMPAR, Wartamerdeka.com – Berdasarkan Surat yang Telah beredar yang di keluarkan pada Tangal 28 Maret 2024 pemeritah Pj kades danau lancang NANDA AUFAH. Pulungan untuk menutup ampang – ampang seakan tidak di hiraukan pengurus ampang-ampang bahkan hingga hari ini ampang – ampang tetap Beroperasiyonal Senin 20/10/2025 Desa danau lancang kec. Tapung hulu Kab. Kampar,Riau
Ketua LPPNRI kabupaten kampar Daulat panjaitan mendesak pihak pemerintah Desa dan APH agar menindak lajuti pungli ampang – ampang kampung baru yang sudah viral di media sosial terkait ketidak tahuan tim audit mengenai anggaran keluar masuk pembukuan ampang – ampang kampaung baru”,ujarnya
Awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Danau lancang H. AZIRMAN mengenai ampang ampang yang masih melakukan pengutipan di wilayah nya mengatakan, pihak Desa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk ampang ampang mulai dari dulu, kemudian pihak Desa tidak ikut campur dalam pengutipan tersebut.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Diminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan seluruh kegiatan kutipan di ampang ampang di Desa Danau lancang yang meresahkan masyarakat dan kuat dugaan tidak punya legalitas dasar hukum melakukan pengutipan.(Tim)