INDRA SAKTI TAPUNG, Wartamerdeka.com – Dugaan carut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya mendapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan LPPNRI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar bergerak cepat dengan turun langsung melakukan monitoring dan klarifikasi ke Desa Indra Sakti, Selasa (13/1/2026).

Monitoring tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Indra Sakti dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengawas BUMDes, bendahara BUMDes, hingga perangkat Desa setempat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, melalui Kepala Bidang Usaha, Sopiyan Hadi, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan LPPNRI yang selama ini berkembang di masyarakat dan diberitakan oleh sejumlah media online.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan LPPNRI, kami turun langsung untuk melakukan monitoring dan klasifikasi atas informasi yang beredar. Kami ingin memastikan apa saja persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan BUMDes,” ujar Sopiyan Hadi kepada media.
Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut, Dinas PMD sengaja melibatkan seluruh unsur Desa, mulai dari perangkat Desa, BPD, hingga pengurus dan pengawas BUMDes.
“Kami ingin mendengar langsung dari semua pihak. Setelah kami cek dan klarifikasi, apa yang disampaikan masyarakat dan diberitakan media memang benar adanya,” tegasnya. Lebih lanjut, Sopiyan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberadaan Direktur BUMDes Indra Sakti.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari perangkat Desa, BPD, dan pengawas BUMDes, direktur BUMDes memang tidak berada di tempat atau kabur, namun disebutkan karena persoalan pribadi. Meski begitu, permasalahan di tubuh BUMDes memang nyata dan sesuai dengan yang diberitakan,” ungkapnya.
Dana Ketahanan Pangan 2025 Masih Utuh di Rekening BUMDes
Terkait polemik anggaran ketahanan pangan Tahun 2025 yang belum terealisasi dan kini telah memasuki Tahun Anggaran 2026, Sopiyan menegaskan bahwa dana tersebut belum digunakan dan masih utuh di rekening BUMDes.
“Untuk laporan ketahanan pangan tahun 2025, dananya masih utuh di rekening BUMDes. Nantinya kami akan meminta bukti rekening koran untuk memastikan hal tersebut,” katanya.
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan pelanggaran aturan jika kegiatan ketahanan pangan 2025 dilaksanakan pada 2026, Sopiyan menjelaskan bahwa secara regulasi belum ada aturan baru yang menggugurkan ketentuan lama.
“Secara aturan, sampai saat ini masih berlaku ketentuan Permen Tiga Tahun 2025, karena petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Desa belum diterbitkan. Jadi secara regulasi masih mengacu pada aturan 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dana ketahanan pangan tersebut berbentuk penyertaan modal ke BUMDes, sehingga berbeda dengan mekanisme APBDes yang telah tutup buku.
“Uangnya sudah berada di rekening BUMDes, bukan di kas Desa. Selama aturan baru belum turun, maka aturan 2025 masih berlaku,” tegas Sopiyan.
BPD Siap Gelar Musdes dan Revisi Total AD/ART BUMDes
Sementara itu, Ketua BPD Desa Indra Sakti, Supar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan untuk menyelamatkan BUMDes dari kondisi carut-marut tersebut.
“Kami akan mengadakan rapat internal, setelah itu baru kita Musyawarah Desa (Musdes). Baik terkait laporan pertanggungjawaban BUMDes maupun pemilihan pengurus yang baru,” kata Supar.
Ia juga menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes kemungkinan akan direvisi secara total, mengingat banyak unit usaha yang tidak berjalan.
“Banyak unit usaha yang macet. Jadi besar kemungkinan AD/ART akan kita revisi total agar BUMDes bisa berjalan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Saat ditanya kapan Musdes akan digelar, Supar menegaskan akan dilakukan secepatnya.
“Musdes akan kita laksanakan segera setelah audit internal selesai,” pungkasnya.
Sorotan Publik Kian Tajam
Pantauan wartawan, kegiatan monitoring Dinas PMD Kampar ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Indra Sakti. Publik berharap langkah ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi berlanjut pada penataan ulang BUMDes secara menyeluruh dan penegakan aturan bila ditemukan pelanggaran hukum akan Segera di proses.
Editor: AN








