banner 728x90

Dirut Pertamina Diduga Lemah dalam Pengawasan, SPBU No.14.283.6109 PT KSO

Img 20260114 Wa0194
banner 120x600

PELALAWAN, RIAU, Wartamerdeka.com – Lemahnya pengawasan di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar mencuat di SPBU Nomor 14.283.6109 PT KSO, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Img 20260114 Wa0192

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim media, SPBU tersebut diduga kerap melansir Solar subsidi menggunakan kendaraan tertentu secara berulang-ulang pada malam Hari, Aktivitas mencurigakan itu terpantau sekitar pukul 02.30 WIB.

 

Sejumlah konsumen yang baru pulang dari kegiatan Dundangan mengaku terkejut mendapati antrean kendaraan yang tidak lazim, diduga melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang kali. Lokasi SPBU yang berada di jalur utama Jalan Lintas Sumatra menuju Desa Kemang dan tidak jauh dari Kantor Polres Pelalawan, membuat dugaan ini semakin menyita perhatian publik.

 

Praktik ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan internal Pertamina, khususnya di tingkat pusat. Publik menilai Direktur Utama Pertamina diduga lemah dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, sehingga membuka celah bagi oknum SPBU untuk melakukan penyimpangan.

 

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat kecil, karena Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat ekonomi lemah, bukan untuk ditimbun atau disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

 

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan prinsip kemakmuran rakyat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 KUHP (Penipuan)- Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam distribusi atau pengisian berulang BBM subsidi.

 

Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan atau posisi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 UU Migas Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Merugikan hak konsumen yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil dan merata.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi manajemen Pertamina dan pemerintah. Jika pengawasan terus melemah, maka kebocoran BBM subsidi akan terus terjadi, dan rakyat kecil kembali menjadi korban. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Pertamina dari pusat hingga SPBU.

(Tim)